SIDAK: Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya. Saat melakukan penertiban di lapangan bersama jajarannya, berhasil mengamankan 417 botol miras selama dua hari dari enam titik di Kota Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Gelombang desakan dari wakil rakyat agar Pemerintah Kota Malang segera memproduksi kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin minuman beralkohol (minol) makin melantang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (22/9/2026).
Maraknya penjualan minuman keras di sudut-sudut kota tidak bisa hanya dipandang dari sudut gurihnya nilai investasi atau tebalnya kantong pendapatan daerah. Ketika peredaran miras eceran mulai mengikis moral kaum muda serta memicu keresahan warga, rem darurat regulasi menjadi kebutuhan mendesak.
Tuntutan tegas itulah yang kini disuarakan oleh para wakil rakyat di gedung dewan.
Sejumlah fraksi di DPRD Kota Malang mendesak jajaran eksekutif untuk segera memberlakukan moratorium penerbitan izin baru bagi gerai, outlet, hingga tempat hiburan malam penyedia minol.
Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menegaskan bahwa desakan ini merupakan artikulasi nyata dari kekecewaan para tokoh agama serta warga atas kian bebasnya penjualan miras di lingkungan pemukiman.
”Sebagai wakil rakyat, kami konsisten mendesak eksekutif agar memberlakukan moratorium perizinan minol guna menjaga moral masyarakat. Wali Kota Malang harus berani bersikap tegas untuk sementara waktu tidak merilis izin baru,” tegas Arif Wahyudi, Selasa (22/9/2026).
Arif mengungkapkan, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran norma, etika, hingga dugaan rekayasa informasi syarat lokasi saat pelaku usaha mengajukan izin peredaran miras.
Senada, juru bicara Fraksi PKS, Akhdiyat Ulum, mengingatkan Pemkot Malang agar tidak silau oleh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata dengan mengorbankan ketertiban publik.

PEJABAT: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjawab desakan usulan DPRD soal moratorium perijinan minol atau miras, Selasa (22/09/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Ulum membeberkan data mengejutkan bahwa semenjak jeda moratorium dicabut pada 2023 lalu, sedikitnya 42 izin baru peredaran minol telah diterbitkan di Kota Malang.
”Fakta di lapangan menunjukkan masih marak terjadi pelanggaran. Kami mendesak Pemkot melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh sebelum menerbitkan izin baru demi menekan keresahan warga,” kata Ulum.
Merespons gelombang desakan dewan, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku sepakat dengan ikhtiar perlindungan moral masyarakat tersebut.
Namun demikian, alumni ITN Malang ini menerangkan bahwa Pemkot Malang tidak bisa mengeksekusi moratorium secara sepihak lantaran terikat oleh regulasi pemerintah pusat melalui sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission (OSS).
”Kami di daerah tidak bisa memutuskan sepihak karena harus menyelaraskan dengan aturan undang-undang di atasnya. Kebijakan ini menjadi kewenangan pusat berkaitan dengan perizinan OSS,” terang Wahyu Hidayat.
Kendati demikian, Pemkot Malang terus melayangkan input dan usulan ke pemerintah provinsi serta pusat agar permohonan izin minol di Kota Malang dibentengi syarat khusus yang sangat ketat.
Fakta pelanggaran di lapangan bakal dijadikan bahan evaluasi bersama OPD terkait untuk dikirimkan ke pemerintah pusat.
Kekhawatiran para anggota dewan terbukti shahih di lapangan.
Di saat sidang paripurna bergulir, jajaran Satpol PP Kota Malang menggulirkan operasi tangkap tangan terhadap peredaran miras tak berizin di Kecamatan Sukun dan Lowokwaru pada Senin (21/9/2026) hingga Selasa (22/9/2026).
Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya, membeberkan bahwa petugas menggaruk Toko Maktum di Bakalan Krajan yang kedapatan menjual 52 botol miras Golongan A, B, dan C tanpa izin.
Petugas juga menyasar toko ilegal di Bandulan yang menyimpan 24 botol miras, serta Kafe Ijes di kawasan Kalpataru yang menyembunyikan 144 botol minol bodong.
”Dalam penertiban dua hari kemarin, total ada 417 botol miras yang kami amankan dari enam titik kafe, toko, dan kios ilegal karena tidak mengantongi izin ITPMB dan SKP. Seluruh pelanggar langsung kami seret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Mustaqim Jaya, Rabu (23/9/2026). (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




