MALANG POST – Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar, berhasil memfasilitasi pertemuan bersejarah antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu di Kantor Bakorwil Malang, Kamis (17/9/2026), untuk menyepakati formulasi penyelesaian sengketa aset kawasan wisata Songgoriti yang telah membeku selama 25 tahun.
Setelah 25 tahun berjalan tanpa titik temu, persoalan aset kawasan Songgoriti di Kota Batu akhirnya menemukan ruang penyelesaian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk pertama kalinya duduk bersama dalam forum fasilitasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Asep Kusdinar, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang persoalan aset Songgoriti. Dua pemerintah daerah yang selama ini memiliki dasar dan argumentasi masing-masing dalam mempertahankan posisi terkait dengan aset tersebut akhirnya menyepakati jalan keluar yang dituangkan dalam Berita Acara.
“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah berlangsung selama 25 tahun. Sejak ditetapkannya Kota Batu sebagai daerah otonom, persoalan ini belum menemukan titik temu. Baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati sesuai dengan Berita Acara,” ujar Asep.
Menurut Asep, lamanya persoalan tersebut bukan semata-mata karena tidak adanya upaya penyelesaian. Pemkab Malang maupun Pemkot Batu selama ini memiliki argumentasi dan pijakan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama ini Pemkab Malang dan Pemkot Batu sama-sama bertahan karena memiliki alasan masing-masing yang menguatkan posisi mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Di sinilah, kata Asep, peran Bakorwil Malang sebagai Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat dibutuhkan—bukan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan membuka ruang dialog agar kedua pemerintah daerah dapat mencari titik temu.
“Bakorwil Malang berada di tengah. Kami memfasilitasi, mengomunikasikan, dan menyinkronkan. Persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus kita cari solusinya bersama,” tegasnya.
Persoalan Songgoriti tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Malang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001. Undang-undang tersebut mengamanatkan penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) dari daerah induk kepada daerah otonom baru. Dalam pelaksanaannya, sebagian besar sarana prasarana serta BUMD telah diserahterimakan pada 2003.

Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Asep Kusdinar. (Foto: Istimewa)
Namun, kawasan wisata Songgoriti tidak tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) 2003. Kondisi inilah yang kemudian menjadi latar belakang munculnya dualisme klaim penguasaan hingga persoalan tersebut berlarut-larut.
Saat ini, kawasan Songgoriti secara administratif berada di wilayah Kota Batu. Di sisi lain, aset tersebut tercatat sebagai barang milik daerah dan dikelola oleh BUMD Kabupaten Malang.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Songgoriti bukan sekadar perkara aset, melainkan juga membutuhkan komunikasi antar-pemerintah daerah untuk menemukan formulasi penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Asep menegaskan bahwa Bakorwil Malang mengambil posisi sebagai fasilitator dialog netral, mendorong harmonisasi kebijakan, serta membantu memitigasi potensi risiko hukum dalam penyelesaian persoalan aset. Fungsi tersebut sejalan dengan mandat Bakorwil Malang dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, pemantauan, serta evaluasi di wilayah kerja, sekaligus mendukung program prioritas Gubernur Jawa Timur.
“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat persoalan terus berlarut-larut. Yang kita cari adalah solusi yang sesuai dengan ketentuan, memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Asep.
Dalam forum tersebut, pendekatan solusi saling menguntungkan (win-win solution) menjadi salah satu kerangka penyelesaian yang ditawarkan. Salah satu gagasan yang muncul adalah pengelolaan bersama (joint management), dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, pembagian manfaat ekonomi secara proporsional, serta keselarasan pengembangan kawasan dengan tata ruang Kota Batu.
Kendati demikian, Asep menekankan bahwa kesepakatan dalam Berita Acara menjadi pijakan awal yang masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme aturan yang berlaku.
“Yang penting hari ini kita sudah membuka pintu. Setelah 25 tahun, Pemkab Malang dan Pemkot Batu bisa duduk bersama dan menyepakati langkah ke depan. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujarnya.
Bagi Bakorwil Malang, penyelesaian persoalan Songgoriti menjadi contoh bahwa perbedaan kepentingan antar-daerah dapat dikelola melalui komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi. Asep menilai bahwa semangat tersebut sangat penting dalam konteks pembangunan Malang Raya yang membutuhkan sinergi lintas wilayah.
“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan bagaimana dua pemerintah daerah bisa mencari solusi bersama. Ketika komunikasi terbuka, ruang penyelesaian akan selalu ada,” tutur Asep.
Ia berharap kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara dapat menjadi fondasi bagi tahapan penyelesaian berikutnya sehingga persoalan yang telah berlangsung selama seperempat abad tersebut dapat ditangani secara lebih terarah.
“Bakorwil Malang akan terus mendorong kolaborasi dan gotong royong. Kita ingin setiap persoalan pembangunan di wilayah ini tidak berhenti pada perbedaan, melainkan bisa kita orkestrasi menjadi solusi,” pungkasnya.
Setelah 25 tahun, Songgoriti akhirnya kembali mempertemukan Kabupaten Malang dan Kota Batu di satu meja. Kini, tantangannya adalah memastikan titik temu tersebut benar-benar menjadi langkah konkret menuju kepastian hukum, tata kelola aset yang baik, serta manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (Sugeng Irawan)




