MALANG POST – Warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, tak perlu jauh-jauh mengurus dokumen kependudukan. Melalui program Subuh Keliling Sukseskan Administrasi Kependudukan Terintegrasi (Suling Sakti), Dispendukcapil Kabupaten Malang menuntaskan 278 permohonan administrasi kependudukan dalam sehari.
Pelayanan tersebut digelar di Masjid At Ta’awun, Desa Sumberdem, Jumat (18/9/2026) pagi. Beragam dokumen kependudukan dilayani, mulai KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan akta kematian.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setia Budi mengatakan, Suling Sakti dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil yang jaraknya bisa cukup jauh dari tempat tinggal.
“Selama kegiatan Suling Sakti tadi, Dispendukcapil Kabupaten Malang mampu menyelesaikan 278 permohonan,” kata Harry.
Dari jumlah tersebut, 249 pemohon mendapatkan cetak KTP elektronik. Kemudian 10 pemohon mengurus KK, 14 pemohon KIA, tiga pemohon akta kematian, serta dua pemohon akta kelahiran.

LAYANAN MASYARAKAT: Kegiatan pelayanan administrasi kependudukan di Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang. (Foto: Suseno/Malang Post)
Menurut Harry, capaian tersebut menunjukkan pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya mengejar penyelesaian dokumen. Yang tak kalah penting adalah memastikan akses pelayanan semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Suling Sakti merupakan salah satu program pelayanan yang didorong Bupati Malang HM Sanusi untuk mempermudah akses administrasi kependudukan secara terintegrasi.
Pelayanan jemput bola juga menyasar kelompok masyarakat yang menghadapi kendala mengakses layanan reguler. Dispendukcapil terus melakukan perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas.
“Selain kegiatan Suling Sakti yang merupakan program andalan Bupati Malang, HM Sanusi, Dispendukcapil juga melakukan jemput bola perekaman KTP-el untuk disabilitas,” ujar Harry.
Layanan tersebut terus diperluas. Dalam sepekan, tercatat 13 kecamatan telah mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el bagi penyandang disabilitas.
Pola pelayanan langsung dan jemput bola ini menjadi upaya Dispendukcapil memastikan hak atas dokumen kependudukan dapat diakses seluruh masyarakat. Termasuk warga di desa dan kecamatan yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke pusat pelayanan. (Suseno/Ra Indrata)




