Hadi Wiyono alias Pak Dur, yang menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anggota DPRD Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Satreskrim Polres Malang, menetapkan Hadi Wiyono alias Pak Dur sebagai tersangka dan menahannya, atas dugaan penganiayaan anggota DPRD Kabupaten Malang, di Rutan Polres Malang, Selasa (15/9/2026), meski kuasa hukum menyoroti keraguan kronologi benturan di lobi gedung dewan.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang kini memasuki tahap baru setelah Hadi Wiyono alias Pak Dur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang, Selasa (15/9/2026).
Perubahan status hukum tersebut menjadi sorotan kuasa hukum karena Pak Dur sebelumnya datang ke Satreskrim Polres Malang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, statusnya berubah menjadi tersangka pada hari yang sama.
Kuasa hukum Pak Dur, Nur Mochammad dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, mengatakan bahwa kliennya menjalani proses pemeriksaan secara kooperatif. Ia menyebut Pak Dur datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB (15/9), kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, sudah terbit penetapan tersangka,” kata Nur Mochammad.
Persoalan utama yang kini dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum bukan hanya mengenai penetapan tersangka, melainkan juga kronologi benturan yang terjadi di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Malang.
Menurut Nur Mochammad, berdasarkan keterangan kliennya, saat terjadi cekcok terdapat sejumlah orang yang berada dalam posisi berdekatan dengan Pak Dur maupun anggota dewan. Kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan secara pasti siapa yang mengalami benturan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
“Dalam sepengetahuan Pak Dur, ada kurang lebih 10 orang tidak dikenal berimpitan dengan Pak Dur dan anggota dewan. Jadi, tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada perselisihan (clash) itu,” ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum memastikan kliennya tidak mengakui melakukan penganiayaan sebagaimana dugaan yang disangkakan.
“Pak Dur tidak mengakui adanya penganiayaan di sini,” tegas Nur Mochammad.
Ia menjelaskan bahwa keterangan tersebut disampaikan Pak Dur saat menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam pemeriksaan awal, kliennya disebut mendapat 31 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur kemudian kembali diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB untuk kepentingan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Seusai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan.
“Betul, pada hari ini Pak Dur sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelum peristiwa di kantor DPRD tersebut, menurut kuasa hukum, Pak Dur sebenarnya sedang menjalankan agenda menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang. Materi surat disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM terkait dengan pembatasan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pak Dur terlebih dahulu mendatangi kantor Bupati Malang dan memperoleh tanda terima. Setelah itu, ia menuju kantor DPRD Kabupaten Malang.
“Hanya mengantar surat. Pertama Pak Dur ke kantor Bupati dan mendapatkan tanda terima. Kemudian bergeser ke kantor DPRD Kabupaten Malang, diterima oleh satpam, diarahkan ke resepsionis, dan mendapatkan tanda terima,” jelas Nur Mochammad.
Setelah surat di DPRD diterima, Pak Dur disebut hendak meneruskan perjalanan ke Polres Malang untuk menyerahkan surat pengaduan berikutnya.
Namun, sebelum meninggalkan kantor DPRD, ia justru didatangi oleh sejumlah anggota dewan dan diajak berdialog di sofa yang berada di lobi. Dari dialog tersebut kemudian terjadi cekcok yang berujung pada peristiwa yang kini masuk dalam proses penyidikan kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Pak Dur disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara. Kuasa hukum menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut maksimal dua tahun.
Atas penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut, tim kuasa hukum belum membeberkan secara rinci langkah hukum yang akan ditempuh. Nur Mochammad mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Besok kami akan berkoordinasi terkait dengan langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak Pak Dur,” bebernya.
Meskipun menyatakan akan menyiapkan upaya hukum, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang.
“Untuk perkara yang sedang berjalan di Polres, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Malang. Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap Pak Dur kini bergulir ke tahap penyidikan. Sementara itu, bantahan dan kronologi versi kuasa hukum menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji dalam proses hukum selanjutnya. (Ones/Diky/Sugeng Irawan)




