MALANG POST – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang, masih menjadi sasaran kepolisian. Hingga Kamis (17/9/2026), sebanyak 2.307 botol miras ilegal, diamankan Polres Malang melalui Operasi Cipta Kondisi, yang terus digelar di sejumlah wilayah.
Operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap penjual. Polisi juga melakukan pemetaan lokasi, patroli serta dialog dengan pemilik usaha, untuk mencegah peredaran miras ilegal kembali terjadi.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan, agar miras ilegal tidak semakin mudah diperoleh masyarakat.
“Operasi Cipta Kondisi ini kami lakukan secara berkelanjutan, sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan, sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian, Kamis (17/9/2026).
Sasaran operasi ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta hingga Polsek jajaran dilibatkan dalam penertiban.

Dari 2.307 botol yang diamankan, jenisnya beragam. Di antaranya arak, trobas dan sejumlah minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang ditemukan di beberapa wilayah Kabupaten Malang.
Menurut Rulian, pencegahan di tingkat lingkungan juga penting. Kemudahan memperoleh miras ilegal dapat meningkatkan risiko minuman tersebut, dikonsumsi oleh pihak yang tidak semestinya, termasuk anak-anak dan remaja.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha. Jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti, polisi memberikan pemahaman kepada pemilik usaha, agar tidak kembali melakukan penjualan yang melanggar ketentuan.
Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan. Informasi mengenai penjualan atau peredaran miras ilegal dapat disampaikan melalui Call Center 110.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal,” tutur Rulian.
Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan dengan menyesuaikan situasi dan informasi di lapangan. Polisi mengingatkan pemilik usaha mematuhi ketentuan dan tidak menjual miras secara ilegal.
“Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Diky Prasetyo/Ra Indrata)




