MASIH KOSONG: Papan pemberitahuan pekerjaan rehabilitasi di rumdin Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, diakui oleh CV Akbar Bintang Persada belum terpasang di depan pintu. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf usai keliru menyebutkan nama rekanan, pemenang lelang proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Malang senilai Rp1,94 miliar, Kamis (10/9/2026).
Urusan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, memang menuntut ketelitian tingkat tinggi. Salah sebut satu kata pada nama perusahan rekanan, bisa berbuntut panjang hingga memicu kesalahpahaman di tengah publik.
Sikap ksatria untuk meluruskan kekeliruan itulah, yang ditunjukkan oleh DPUPRPKP Kota Malang.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengakui, adanya kesalahan penyebutan nama rekanan pemenang lelang rehabilitasi rumah dinas (Rumdin) Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin.
Pemenang lelang yang sebenarnya adalah CV Akbar Bintang Persada, yang beralamat di Jalan Bunga Merak II Nomor 23, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sebelumnya, Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, sempat menyebutkan nama pemenang lelang adalah CV Akbar Bintang Perkasa, yang berdomisili di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
“Atas nama DPUPRPKP, khususnya Bidang Cipta Karya, kami memohon maaf atas kesalahan penyebutan nama dalam menginformasikan ke publik. Pemenangnya adalah CV Akbar Bintang Persada Malang berdasarkan SPMK Nomor: 000.3.3/001/SPMK/CK/35.73.403/2026,” pangkas Ade Herawanto, Kamis (10/9/2026).

DIREHAB: Kondisi sementara renovasi rumah dinas Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, sebelum dilanjutkan dengan pekerjaan rehabilitasi secara menyeluruh oleh CV Akbar Bintang Persada Malang, Rabu (9/9/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan penyataan Direktur CV Akbar Bintang Perkasa asal Banjarbaru, Muhammad Nasrullah (Inas).
Inas sebelumnya menegaskan, perusahaan miliknya tidak pernah mengikuti lelang, tidak memiliki pekerjaan di Malang, serta tidak pernah meminjamkan bendera ke pihak mana pun.
Di tempat terpisah, pelaksana CV Akbar Bintang Persada asal Jatimulyo, Dimas Taufiqurrahman (45), membenarkan, perusahaannya adalah pemenang sah proyek senilai Rp1,94 miliar tersebut.
Dimas menegaskan, proyek rehabilitasi ini murni dikerjakan sendiri oleh timnya, bukan disubkontrakkan apalagi meminjam bendera milik orang lain.
“Kami mendapatkan kontrak terhitung sejak 1 September, tapi baru dieksekusi pelaksanaan pekerjaannya pada 3 September 2026 kemarin,” terang Dimas, Kamis (10/9/2026).
Mengenai papan nama proyek yang belum terpajang di area Jalan Raya Dieng Nomor 16, Dimas berjanji bakal segera memasangnya di lokasi pekerjaan.
Dimas membeberkan, pihaknya dijadwalkan melakoni pertemuan koordinasi bersama DPUPRPKP Kota Malang, guna membahas penyelarasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan konsep tata ruang.
Dalam gambar rancangan, ada beberapa penambahan struktur fisik pada bangunan rumdin. Salah satu perubahan paling mencolok menyasar area lantai dua.
Bangunan lantai dua yang semula berbentuk huruf L, bakal diubah menjadi bangunan penuh (full). Selain itu, lokasi pos penjagaan Satpam juga akan bergeser ke sisi lainnya.
Pria warga Singosari ini menyebut, target penyelesaian pekerjaan dijadwalkan rampung pada rentang 15 hingga 18 Desember 2026 mendatang. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




