NGUNGSI: Selama proses rehabilitasi rumdin, Wawali dan keluarga kembali ke rumah pribadinya. Keperluan kedinasan diarahkan ke Balai Kota Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG – Rumah dinas (Rumdin) Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, di Jalan Raya Dieng Nomor 16, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, direhabilitasi oleh DPUPRPKP Kota Malang, menggunakan alokasi APBD bernilai lelang Rp 1,94 miliar, Rabu (9/9/2026).
Fasilitas negara yang melekat pada jabatan publik, idealnya selalu berada dalam kondisi laik, aman, dan representative. Ketika bangunan aset daerah sudah menua dan bertahun-tahun alpa dari perbaikan, langkah pembenahan fisik menjadi opsi yang sulit dihindari.
Langkah itulah yang kini tengah berjalan di kawasan Jalan Raya Dieng.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, merehabilitasi total rumah dinas Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin.
Guna menggarap proyek perbaikan bangunan di Jalan Raya Dieng Nomor 16, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen tersebut, DPUPRPKP mengalokasikan anggaran senilai Rp1,94 miliar melalui mekanisme lelang.
Proyek perbaikan tersebut, dimenangkan oleh penyedia jasa CV Akbar Bintang Perkasa, setelah menerima penerbitan surat pesan e-katalog dari DPUPRPKP pada 27 Agustus 2026 lalu.

REHAB TOTAL: Para pekerja CV Akbar Bintang Perkasa, tengah merehabilitasi rumdin Wawali. Selama 120 hari ke depan, pembangunan dengan anggaran Rp 1,94 miliar dari APBD Kota Malang melekat di DPUPRPKP, akan dikerjakan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Pekerjaan fisik dirancang bergulir selama 120 hari kalender, terhitung sejak 1 September hingga ditargetkan rampung total pada Desember 2026 mendatang.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan, sejumlah pekerja bangunan mulai sibuk menurunkan genteng, kayu penopang, serta material lama dari atap bangunan. Papan pengumuman pengerjaan proyek secara fisik belum tampak terpasang di depan area pagar utama.
Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, membeberkan pertimbangan teknis di balik keputusan merehabilitasi hunian dinas pimpinan kota tersebut.
Ade menegaskan, bangunan penunjang kerja Wawali tersebut sudah satu dekade mengendap tanpa sentuhan pemeliharaan skala besar.
“Rumdin Wawali kenapa dibutuhkan rehab, satu karena sudah lama yakni 10 tahun tidak dilakukan rehabilitasi. Kedua, ada tempat di rumdin itu yang butuh penyesuaian ketika menerima kunjungan tamu,” terang Ade Herawanto, Rabu (9/9/2026).
Ade menambahkan, skema pembiayaan murni memanfaatkan alokasi APBD Kota Malang untuk satu tahun anggaran berjalan.
Selama proses renovasi berlangsung hingga Desember nanti, Wawali Ali Muthohirin memboyong keluarganya untuk tinggal sementara di rumah pribadinya.
“Pak Wawali segera kembali menempati Dieng 16, setelah proses rehabilitasi dinyatakan selesai secara keseluruhan. Pemantauan atau monitoring tetap kami lakukan guna memastikan progres pembangunannya,” ujar mantan Kepala Bapenda tersebut.
Proyek renovasi rumdin ini mendapat tanggapan dari jajaran legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menilai langkah perbaikan hunian dinas pimpinan daerah, merupakan hal yang lumrah dan sah secara hukum.
Arif menegaskan, setiap pejabat publik berhak mendapat jaminan fasilitas dinas yang layak sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Sepanjang itu dilakukan secara wajar atau normal selayaknya rehabilitasi bangunan, tentu sah-sah saja. Kami berharap masyarakat tidak berasumsi sepihak,” cetus Arif Wahyudi. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




