Kusniyati, Kepala BPN Kota Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Badan Pertanahan Nasional Kota Malang, menunggu penetapan pelepasan aset dari Pemerintah Kota Malang, Senin (7/9/2026), untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah warga Kelurahan Ciptomulyo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang mengakui bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk sejumlah warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, yang tanahnya terindikasi sebagai aset Pemkot Malang belum dapat dilakukan. Sekalipun lahan tersebut telah diukur beberapa tahun lalu.
BPN baru dapat memprosesnya apabila sudah ada surat pelepasan aset dari Pemkot Malang kepada warga. “Lahan itu terindikasi aset pemkot. Jika sudah ada pelepasan aset kepada warga, sertifikasinya baru bisa dilakukan,” kata Kepala BPN Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.M.Pub., kepada Malang Post, Senin (7/9/2026).
Sebenarnya, untuk program PTSL, apabila data sudah lengkap, tidak ada pengukuran lagi. Hal itu disebut PTSL SHAT (sertifikat hak atas tanah). Skema ini diperuntukkan bagi bidang-bidang tanah yang sudah diukur pada masa lalu dan telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB).
“Ini tinggal diteruskan menjadi SHAT. Pada tahun 2026 ini kami mendapatkan kuota 150 PTSL. Ini untuk bidang-bidang tanah yang belum memiliki sertifikat,” jelas Kusniyati.
Untuk PTSL di Ciptomulyo, lanjut dia, program tersebut berjalan pada 2023 dan terindikasi masuk sebagai aset Pemkot Malang. “Ada pemberitahuannya dari pihak pengelolaan aset (Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang). Jika masuk aset daerah, kami memang harus sangat berhati-hati. Oleh karena itu, kami harus berkoordinasi dengan pemkot,” ujarnya.
Kusniyati juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL tahun ini, tetapi bidang tanahnya belum diukur, belum dapat terlayani untuk saat ini maupun tahun depan. Sebab, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan pengukuran belum tersedia. “Jadi, hanya sebatas SHAT saja,” jelasnya.
Jika ada tanah masyarakat yang belum diukur dan akan diterbitkan sertifikatnya, Kusniyati menyarankan masyarakat untuk mendaftar secara reguler melalui loket pelayanan BPN. Mengenai permasalahan di Ciptomulyo, BPN tetap berkoordinasi dengan pemkot untuk memperjelas batas-batas tanah aset daerah yang berbatasan dengan tanah warga.
“Biar pemkot sendiri yang menunjukkan batasnya. Nanti juga bersama masyarakat agar tidak terjadi overlap (tumpang tindih),” jelasnya.
Terkait dengan pelayanan, ia menegaskan bahwa BPN telah melaksanakannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Di loket depan, masyarakat bisa memindai kode QR (scan barcode) lalu memilih keperluan dan jenis permohonan. Yang jelas, BPN melayani masyarakat sesuai dengan SOP. Jika terdapat kendala atau hambatan akibat berkas persyaratan yang belum lengkap, masyarakat diharapkan bersikap aktif.
“Jangan sampai pasif. Kalau pasif, otomatis berkasnya tidak dapat diproses. Jika aktif, kekurangan berkas bisa segera diketahui sehingga masyarakat dapat langsung melengkapinya,” jelasnya.
Mengenai tanah di Kota Malang yang belum bersertifikat atau statusnya masih petok D maupun letter C, ia menyebut jumlahnya masih ada. Namun, mengenai persentasenya, BPN belum mengantongi data pasti. Kusniyati berharap warga yang tanahnya belum bersertifikat dapat segera mengurus sertifikasinya.
Kusniyati juga menjelaskan mengenai digitalisasi sertifikat. Menurutnya, program tersebut sudah berjalan di Kota Malang sejak beberapa tahun lalu. Untuk mengurus sertifikat digital, masyarakat cukup datang ke kantor BPN dengan membawa KTP dan sertifikat lahan. Setelah diproses secara digital, masyarakat tetap menerima satu lembar sertifikat fisik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir jika sertifikatnya hilang. Pada lembar sertifikat tersebut terdapat kode QR dan kode unik sehingga sertifikat tidak dapat dipalsukan,” pungkas Kusniyati. (Eka Nurcahyo)




