MALANG POST – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPMPTSP Kabupaten Malang untuk membuka layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang, Jumat (4/9/2026).
Urusan birokrasi dan dokumen keimigrasian, kerap kali menyita waktu warga. Apalagi bagi masyarakat Kabupaten Malang, yang wilayahnya membentang luas dari ujung pegunungan hingga pesisir selatan.
Menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus paspor tentu menguras tenaga dan biaya.
Kini, hambatan jarak tersebut resmi dipangkas.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, menjalin sinergi strategis bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
Kedua instansi menyepakati penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait penyelenggaraan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang.
Prosesi penandatanganan berlangsung hangat di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Jumat (4/9/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata, dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien bagi warga Kabupaten Malang.
Guna menyokong operasional di lapangan, DPMPTSP Kabupaten Malang telah mematangkan penyiapan pelbagai sarana dan prasarana pendukung.
Sebelum layanan dibuka penuh untuk publik, tim teknis Kantor Imigrasi Malang, bakal menerjunkan personel untuk meninjau lokasi secara langsung.
Pemeriksaan mencakup kesiapan tata letak ruang (layout), tingkat kebersihan, ketersediaan kantong parkir, serta kenyamanan fasilitas ruang tunggu pemohon.
Di samping itu, koordinasi intensif mengenai integrasi teknologi informasi (TI) dan pemenuhan perangkat komputer keimigrasian terus dimatangkan.
Langkah ini diambil demi menjamin sistem penerbitan paspor berjalan lancar, tanpa kendala teknis saat diakses masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anak Agung Bagus Narayana, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemkab Malang atas kolaborasi ini.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas dukungan serta kesempatan yang diberikan untuk menghadirkan layanan keimigrasian di MPP,” ujar Anak Agung Bagus Narayana, Jumat (4/9/2026).
Anak Agung berharap, kehadiran pos layanan paspor di MPP sanggup memperluas jangkauan aksesibilitas publik.
Masyarakat kini tak perlu lagi repot bertandang ke kantor pusat Imigrasi hanya untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan dokumen perjalanan luar negeri.
”Layanan paspor di MPP diharapkan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut PKS ini, kedua belah pihak menjadwalkan peninjauan lapangan bersama, penataan final sarpras, penyelarasan perangkat IT, serta sosialisasi masif.
Imigrasi Malang dan DPMPTSP Kabupaten Malang, juga gencar mengalokasikan publikasi di kanal media sosial agar informasi ini tersiar luas.
Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas. (Ra Indrata)




