PEMILIK: Pujiati (Ciput), warga RT 10 dan Rusdi, Ketua RT 11, yang gagal mengurus AJB menjadi SHM, saat ditemui Malang Post. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Sebanyak 48 Kepala Keluarga (KK) di RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengeluhkan nasib pengajuan Sertipikat Hak Milik (SHM), yang ditolak BPN Kota Malang, lantaran lahan tempat tinggal mereka mendadak diklaim sebagai aset daerah, Senin (17/8/2026).
Merayakan kemerdekaan saban tanggal 17 Agustus sejatinya adalah soal rasa aman atas hak dasar sebagai warga negara. Namun, bagi warga RW 2 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kepastian atas tanah tempat mereka bernaung justru terasa masih terjajah oleh sengkarut birokrasi.
Jeritan hati itu dirasakan langsung oleh 39 kepala keluarga di RT 10 dan 9 KK di RT 11 RW 2 Ciptomulyo. Rumah yang mereka huni secara turun-temurun selama puluhan tahun gagal ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2022 lalu.
Tembok penghalang itu datang dari Kantor Pertanahan BPN Kota Malang. Berkas warga ditolak mentah-mentah dengan dalih status tanah puluhan rumah tersebut masuk dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) alias aset resmi Pemkot Malang.

LOKASI: Ketua RT 11 RW 2 Kelurahan Ciptomulyo Sukun, Rusdi, saat menunjukkan lokasi yang diyakini bukan milik Pemkot Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
“Pastinya kami rugi moral dan material. Puluhan tahun ditempati warga, kini seenaknya diklaim jadi aset Pemkot. Padahal legalitas warga sangat lengkap: ada Akta Jual Beli (AJB), letter C, kuitansi jual beli, sampai SPPT PBB yang rutin dibayar sejak tahun 1960-an,” cetus Ketua RT 11 RW 2 Ciptomulyo, Rusdi, Senin (17/8/2026).
Rusdi merasa klaim yang disodorkan pemerintah sangat tidak masuk akal. Lahan yang di huni warga merupakan warisan orang tua sejak kurun 1960. Ia menuding pengukuran yang dilakukan petugas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang pada 2022 lalu keliru menetapkan objek penataan.
Keluhan serupa dilontarkan Tri Siswidiandari (57), warga RT 11. Didampingi suaminya, Tri membeberkan bahwa rumahnya dibeli sang orang tua pada 1962 dan tercatat resmi di letter C kelurahan.
Anehnya, penolakan BPN terkesan tebang pilih. Rumah tetangga persis di depan rumahnya justru sukses mengantongi SHM lewat jalur yang sama.
“Di depan rumah kami persis yang berhadapan ini sudah berhasil terbit SHM. Tapi kenapa rumah kami tidak bisa? Kami mohon kejelasan hukum. Jangan tebang pilih dalam melayani warga,” sesal Tri masygul.

MENGELUH: Tri Siswidiandari, warga RT 11 RW 2 Ciptomulyo, bersama delapan tetangga lainya serta 39 KK di RT 10, resah karena tidak bisa mengurus AJB menjadi SHM. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Kisah senada datang dari Pujiati (56) atau Ciput, warga RT 10. Rumah warisan ayahnya, Samid, yang ditempati sejak 1968 juga mentok tak bisa di-SHM-kan. Dari total pendaftar PTSL 2022 di lingkungan tersebut, 39 rumah di RT 10 dan 9 rumah di RT 11 terganjal klaim aset. Hanya warga di RT 14 yang seluruhnya lolos mengantongi sertipikat.
Sayang, Kepala BPN Kota Malang Kusniyati, memilih bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat sambungan telepon maupun pesan singkat, terkait polemik penolakan SHM Ciptomulyo serta sengketa lahan Piranha Residence Tunjungsekar, tak direspons hingga berita ini diturunkan.
Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera membentuk tim internal, untuk membedah riwayat dokumen tanah Ciptomulyo sebelum turun ke lapangan.
“Kami akan cek data lebih awal bersama tim internal, selanjutnya segera turun ke warga melihat fakta lapangan.”
“Prinsip kami, sepanjang itu resmi dan sah secara hukum milik warga, BPN tentu harus melayaninya. Namun jika itu terbukti aset daerah (BMD), kami harap warga bisa memahami karena semua harus mengikuti prosedur kepemilikan yang benar,” tandas Baihaqi. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




