PELAYANAN: Salah seorang pegawai BRI Kantor Cabang Batu Malang saat melakukan pelayanan kepada masyarakat, mereka mendukung proses penegakan hukum dugaan penyimpangan kredit Rp934 juta. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Terapkan zero tolerance to fraud, BRI Cabang Batu mendukung penuh Kejari Batu, mengusut dugaan penyimpangan kredit KUR dan KUPRA senilai Rp934,8 juta, yang melibatkan tiga tersangka.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Batu, mendukung penuh proses penegakan hukum, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, terkait dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas kredit yang merugikan negara sekitar Rp934,8 juta.
BRI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan, serta memastikan tindakan tegas telah dijatuhkan kepada oknum pekerja yang terlibat.
Pemimpin Cabang BRI Batu, Andi Isra Mallambusi Kosasih, menyatakan bahwa dukungan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.
“BRI mendukung penuh langkah hukum oleh Kejari Batu dan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Hal ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujar Andi, Senin (10/8/2026).
Sebagai bentuk tindakan tegas internal, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja terkait, sejak 22 Maret 2024. Langkah ini diambil, untuk menjaga integritas dan memperkuat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).
“BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap tindakan pelanggaran di lingkungan kerja,” tegasnya.
Andi menambahkan, proses hukum yang berjalan tidak mengganggu operasional perbankan. BRI memastikan kegiatan layanan tetap berjalan secara prudent, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan nasabah.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Wisnu Sanjaya menyampaikan, bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari penyidik Polres Batu ke Kejari Batu pada Rabu (29/7/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Batu II, sepanjang November 2022 hingga Desember 2023. Kredit yang disalurkan tidak sesuai ketentuan tersebut, mengakibatkan kredit macet. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp934.861.000.
“Penyimpangan penyaluran KUR dan KUPRA yang tidak sesuai ketentuan ini, mengakibatkan kredit macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp934.861.000,” terang Wisnu.
Tiga tersangka yang telah dilimpahkan berinisial NT, DC, dan FT. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengajuan maupun pemberian kredit yang tidak memenuhi syarat. Kasus ini selanjutnya disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*/Ananto Wibowo/Ra Indrata)




