WAKIL Wali Kota Malang, Ali Muthohirin. (Foto: Instagram @alimuthohirin)
MALANG POST – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, angkat bicara menanggapi polemik terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Piranha Residence, Tunjungsekar, sekaligus menepis isu bahwa dirinya bakal dilaporkan ke polisi oleh pemilik sertifikat.
Lahan fasilitas umum (fasum) di perumahan sejatinya adalah hak warga. Di atas kertas siteplan, fungsinya terang benderang untuk prasarana bersama. Namun di Perumahan Piranha Residence, Tunjungsekar, Lowokwaru, lahan PSU itu mendadak “disulap” menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), atas nama Budiono Santoso—yang membelinya dari istri pengembang.
Sengketa ini mendidih. Bahkan sempat berembus isu panas bahwa Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, bakal dipolisikan ke Polresta Malang Kota, dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa izin saat meninjau lokasi.
Menjawab kabar miring tersebut, Ali Muthohirin santai. Pria yang akrab disapa Wawali ini menegaskan bahwa isu dirinya akan dilaporkan, sama sekali tidak berdasar.
“Sebab, lahan itu adalah fasum (PSU), dan jelas siteplan-nya sejak awal adalah PSU. Kami pun meyakini siteplan-nya juga sudah diketahui oleh BPN Kota Malang,” tegas Ali Muthohirin, Senin (10/8/2026).
Ali menyentil kejanggalan di balik terbitnya dokumen sakti tersebut. Menurutnya, ketika lahan yang berstatus PSU dalam peta rencana perumahan, tiba-tiba berubah menjadi kepemilikan pribadi ber-SHM, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memegang kewenangan, harus bertanggung jawab memberikan penjelasan.

AUDIENSI: Warga Perumahan Piranha Residence Tunjungsekar, bersama warga lainnya saat mengadu ke DPRD. Menyoal fasum jadi SHM (Foto: istimewa)
“Sekarang muncul SHM, ya itu menjadi tanggung jawabnya BPN. Kami sendiri masih akan mengoordinasikan dengan salah satu lembaga, untuk bisa membantu menyelesaikannya,” terangnya.
Kasus penyerobotan atau alih fungsi fasum menjadi SHM pribadi di Kota Malang, diakui Ali tidak hanya terjadi sekali ini. Fenomena kasuistis semacam ini, terus berulang dan selalu merugikan warga perumahan yang kehilangan hak atas fasilitas publik.
“Harapan kami, hal semacam ini tidak boleh terjadi berulang-ulang. Mesti ada upaya lebih serius dari pihak terkait, dan BPN lebih selektif dan ketat dalam mengkaji. SHM yang dikeluarkan jangan sampai menimbulkan dampak lebih lanjut,” imbuhnya mewanti-wanti.
Sayangnya, saat dikonfirmasi terpisah mengenai di balik misteri terbitnya SHM di atas lahan PSU yang dikeluhkan warga tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Malang Kusniyati, bersama Kasi PHP, Mowo Prabowo, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.
Sikap tertutup juga ditunjukkan pihak dinas teknis. Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, bersama Kabid Perumahan, Lukman Hidayat, selaku koordinator penanganan PSU belum mau memberikan pernyataan resmi.
Padahal, DPUPRPKP baru saja memanggil dan memediasi pihak pengembang, warga, pemilik SHM, hingga BPN, pada Jumat (7/8/2026) lalu.
Warga Piranha Residence kini hanya bisa mengurut dada sembari menunggu ketegasan Pemkot Malang dan transparansi BPN mengembalikan hak fasum mereka. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




