MALANG POST – Kantor Bersama Samsat Talangagung Kepanjen, memperkuat integrasi layanan Quick Service perpanjangan STNK lima tahunan pada Sabtu (1/8/2026), memangkas alur birokrasi antar-loket menjadi sistem satu atap yang dapat diselesaikan hanya dalam kurun waktu 15 menit.
Mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan yang identik dengan proses ribet dan menguras tenaga kini resmi tinggal kenangan di Malang Selatan.
Kantor Bersama (KB) Samsat Talangagung di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, menggebrak lewat penguatan layanan Quick Service. Terobosan ini dihadirkan untuk memangkas alur birokrasi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi jauh lebih praktis, terintegrasi, dan hemat waktu.
Langkah ini menyasar perombakan total tata ruang kerja dan alur pelayanan. Jika dulu pemohon harus pontang-panting berjalan antar-gedung dan berpindah loket, kini semua tahapan dikemas dalam konsep one stop service yang terpadu.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, membeberkan bahwa penguatan Quick Service ini berfokus pada kemudahan wajib pajak. Pemohon tak lagi disibukkan mengurus perpindahan berkas dari satu meja ke meja lain.
“Layanan Quick Service ini terus kami pertajam. Kuncinya sederhana: masyarakat cukup menyerahkan berkas persyaratan satu kali saja di awal. Setelah itu, biar petugas yang bekerja memindahkan dan memproses dokumen dari tahap ke tahap,” ujar AKP Chelvin, Sabtu (1/8/2026).
Perbedaannya amat kontras jika dibandingkan dengan alur lama. Sebelum skema baru ini berlaku, warga yang mengurus perpanjangan STNK lima tahunan harus menguras emosi dan stamina.
Proses diawali dari cek fisik, verifikasi, pendaftaran, hingga pengambilan BPKB di gedung bagian utara. Setelah itu, pemohon wajib berjalan ke gedung utama hanya untuk membayar PNBP, asuransi Jasa Raharja, hingga mencetak STNK.
Kini, kerumitan itu dipangkas habis. Pemohon cukup melangkah ke gedung utama dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan di loket cek fisik. Begitu berkas diterima, pemohon hanya perlu duduk manis di ruang tunggu.
Seluruh perpindahan dokumen fisik di balik layar sepenuhnya dikendalikan oleh integrasi petugas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda), dan Jasa Raharja.
Setelah berkas terverifikasi, nama pemohon akan dipanggil melalui loket kasir Bank Jatim untuk penyelesaian pembayaran. Begitu pembayaran tuntas, BPKB dan STNK baru langsung diserahkan di tempat yang sama.
“Masyarakat tidak lagi direpotkan dengan urusan bawa berkas antar-loket. Seluruh proses pemindahan dokumen ditangani internal petugas. Pemohon cukup menunggu di satu area pelayanan sampai seluruh administrasi selesai,” terang Chelvin.
Dengan dokumen dan persyaratan yang sudah lengkap, proses pendaftaran hingga penetapan pajak kini bisa rampung hanya dalam durasi sekitar 15 menit. Penurunan waktu tunggu yang sangat signifikan ini efektif mengurai antrean panjang yang biasa mengular di Samsat.
AKP Chelvin menegaskan, kepolisian bersama instansi terkait di KB Samsat Talangagung akan terus melakukan evaluasi berkala untuk menyempurnakan alur Quick Service sesuai masukan warga.
“Yang utama adalah transparansi, kepastian waktu, dan kemudahan bagi masyarakat. Pelayanan publik harus semakin cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” pungkasnya. (HmsResma/Ra Indrata)




