DITAHAN: Tiga terduga tersangka korupsi KUR fiktif BRI unit Batu ll ditahan. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu II, resmi memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Rabu (29/7/2026) malam.
Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu II resmi memasuki babak baru.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu pada Rabu (29/7/2026) malam. Ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, seluruh syarat formal dan material berkas perkara telah terpenuhi sehingga penanganan kasus kini resmi beralih ke tahap penuntutan.
“Benar, Kejaksaan Negeri Batu telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Batu untuk proses penuntutan. Pelimpahan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Kasus penyelewengan keuangan negara ini berawal dari dugaan penyimpangan prosedur penyaluran KUR dan KUPRA di BRI Unit Batu II yang berlangsung sepanjang November 2022 hingga Desember 2023. Fasilitas kredit diduga kuat disalurkan tidak sesuai ketentuan perbankan sehingga memicu kredit macet total.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp934.861.000.
“Penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan verifikasi hingga pencairan kredit KUR dan KUPRA yang menyalahi aturan internal perbankan. Akibatnya terjadi kredit macet yang berdasarkan audit BPKP Jatim menimbulkan kerugian negara sebesar Rp934,8 juta,” terang Wisnu.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Oktober 2024.
Peran Tersangka dan Pasak Jeratan Hukum
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial NT yang merupakan oknum pegawai BUMN/perbankan, DC berprofesi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta F yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Ketiganya diduga berbagi peran dalam manipulasi proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan kredit fiktif/bermasalah yang tidak memenuhi kualifikasi persyarat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, JPU mengenakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsider menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Wisnu menegaskan, tindakan penahanan subjektif maupun objektif dilakukan demi kelancaran proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya mendatang, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Kejari Batu juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Jaksa penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara apabila terungkap fakta atau bukti baru di persidangan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti secara tegas. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” pungkas Wisnu. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




