DAMAI: Keluarga dan dua anak perempuan yang terlibat dalam dugaan bullying, sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara itu ke jalur hukum. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Kepolisian Resor Malang, memfasilitasi proses mediasi kekeluargaan, serta mendampingi asesmen psikologis korban, atas penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) anak perempuan berusia 12 tahun, yang sempat terekam viral di Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Senin (02/11/2026).
Penanganan perkara hukum yang melibatkan kelompok anak di bawah umur, terus direspon secara terukur dan berhati-hati oleh kepolisian.
Menginjak awal November 2026, jajaran Kepolisian Resor Malang, meredam gejolak sosial, usai beredarnya rekaman perundungan anak, di wilayah Malang Selatan.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut, sejatinya meletus di area pemukiman Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, pada Minggu (1/11/2026) siang.
Dalam video berdurasi singkat yang diunggah kakak korban, anak perempuan berusia 12 tahun menjadi sasaran tindak kekerasan.
Korban mengalami tindakan pemukulan, penjambakan rambut, tendangan, serta serangkaian intimidasi verbal dari rekannya.
Unggahan awal di linimasa media sosial tersebut, dengan cepat menyebar luas usai dibagikan ulang oleh belasan akun publik.
Menanggapi gejolak tersebut, Polres Malang bergerak cepat merangkul kedua belah pihak beserta para orang tua.
Hajatan mediasi digelar terbuka dengan melibatkan jajaran Pemerintah Kecamatan Gondanglegi, Perangkat Desa Sukorejo, pihak sekolah, hingga perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Asesmen Psikologis dan Pembinaan Anak

KEKELUARGAAN: Proses mediasi antara dua anak perempuan, digelar terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait, di Mapolres Malang. (Foto: Humas Resma)
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana, menegaskan, penanganan perkara anak, wajib mengedepankan asas perlindungan dan pemulihan jiwa.
Penyelesaian konflik tidak boleh berorientasi sepele pada sanksi pidana, yang merusak masa depan dan kondisi psikologis anak.
Polres Malang bekerja sama dengan Tim P3A Kabupaten Malang, untuk melancarkan asesmen psikologis secara intensif kepada korban.
Asesmen ini krusial untuk memetakan trauma, serta menentukan langkah pendampingan terapi pemulihan yang dibutuhkan anak.
Di sisi lain, anak yang dilaporkan melancarkan pemukulan, membutuhkan pembinaan edukatif, agar mampu memahami kesalahan dan tidak mengulanginya.
“Dalam menangani kasus anak, kami harus melihat persoalan secara menyeluruh. Bukan hanya kejadiannya, tetapi juga dampaknya terhadap kondisi psikologis anak,” ujar AKP Yulistiana, Senin (2/11/2026).
Melalui proses dialog mendalam, ibu korban secara sukarela menyatakan tidak meneruskan perkara ke ranah hukum dan memilih penyelesaian kekeluargaan.
Wali anak pelaku, juga secara jujur mengakui kekhilafan tindakan anaknya, serta melayangkan permohonan maaf terbuka.
Perangkat Desa Sukorejo berkomitmen melakukan pengawasan perilaku anak dilaporkan secara berkala, sementara video di media sosial telah dihapus total.
Stop Sebar Identitas dan Privasi Anak

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, melayangkan imbauan keras kepada warganet dan pengguna media sosial.
Masyarakat didesak untuk menghentikan penyebaran rekaman video maupun identitas pribadi (doxxing) anak-anak yang terlibat dalam musibah tersebut.
Jejak digital yang terus disebar berisiko melukai kondisi emosional korban serta menutup kesempatan anak pelaku untuk memperbaiki diri.
Budiono mengajak publik untuk lebih bijaksana dalam menyikapi unggahan kekerasan anak di jagat maya.
Perlindungan terhadap generasi muda merupakan amanat undang-undang yang menjadi tanggung jawab kolektif seluruh lapisan masyarakat.
“Jangan sampai anak kembali menjadi korban karena video dan identitasnya terus disebarkan. Mari jaga privasi mereka dan berikan ruang perbaikan,” pungkas Budiono. (HmsResma/Ra Indrata)




