ATURAN BARU: Petugas SATPAS Polres Malang memberikan sosialisasi larangan penggunaan rokok elektrik (vape) kepada pemohon SIM di ruang pelayanan SATPAS Polres Malang. (Foto: Diky Prasetyo/Malang Post)
MALANG POST — Satlantas Polres Malang secara serentak menggelar sosialisasi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kantor kepolisian, Senin (2/11/2026). Langkah ini dilakukan demi menciptakan suasana pelayanan publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Sosialisasi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Lingkungan Polri. Kegiatan dipusatkan di sejumlah area pelayanan publik Polres Malang, khususnya ruang pelayanan Satlantas, Satpas, Samsat, hingga pelayanan BPKB.
Petugas menyampaikan imbauan kepada jajaran anggota maupun masyarakat yang berada di area pelayanan agar tidak menggunakan rokok elektrik atau vape selama berada di lingkungan kantor pelayanan kepolisian.
Kanitregident Satlantas Polres Malang, Iptu Putra Wira, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan perintah pimpinan sekaligus upaya menciptakan suasana pelayanan publik yang lebih nyaman bagi masyarakat.
“Kami melaksanakan perintah pimpinan untuk menyosialisasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri. Kami berharap kebijakan ini dapat menambah kenyamanan masyarakat yang datang ke kantor-kantor pelayanan publik kami,” ujar Iptu Putra Wira.
Menurutnya, area pelayanan publik merupakan ruang bersama yang digunakan oleh masyarakat dengan berbagai kepentingan. Oleh karena itu, tingkat kenyamanan selama proses pelayanan menjadi salah satu prioritas utama yang harus dijaga.
Imbauan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Sri Wedari (37), warga Turen, mengaku merasa lebih nyaman dengan adanya aturan larangan penggunaan vape di area pelayanan publik.
“Saya merasa lebih nyaman. Biasanya asap vape itu cukup mengganggu karena asapnya tebal dan kadang aromanya juga menyengat,” kata Sri.
Ia berharap aturan tersebut dapat terus diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat yang datang mengurus administrasi tidak terganggu oleh paparan asap rokok maupun vape.
Melalui sosialisasi ini, Satlantas Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan pelayanan yang tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat, sejalan dengan semangat memberikan pelayanan terbaik. (Diky Prasetyo/Ra Indrata)




