KE LOKASI: Tim Labfor Polda Jatim bersama Unit Tipidter Satreskrim Polresta Makota, turun langsung ke TPA Supiturang Mulyorejo, Sukun, guna memastikan dari jarak dekat kebakaran yang terdampak di lokasi. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, bersama Unit Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota, melancarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lahan jeruk Dusun Kerobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, guna menguji sampel abu arang pemicu kebakaran 15 hektare TPA Supiturang, Senin (02/11/2026) siang.
Penyelidikan hukum atas insiden kebakaran hebat yang membakar 15 hektare kawasan old dan new landfill TPA Supiturang Mulyorejo, terus dimaksimalkan oleh kepolisian.
Memasuki awal November 2026, tim ahli dari Subdit Labfor Polda Jatim, mendatangi lokasi awal munculnya percikan api.
Pengujian lapangan digelar pada Senin (2/11/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim Labfor didampingi jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Malang Kota, mendatangi RW 8, Dusun Kerobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Lokasi tersebut merupakan lahan perkebunan jeruk milik tersangka berinisial K (71).
Petugas turun ke lapangan, untuk memastikan titik awal sumber api, yang terbawa tiupan angin kencang hingga menyeberang membakar tumpukan sampah TPA Supiturang pada Rabu (21/10/2026) lalu.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Henni Budi Cahyono, membeberkan, olah TKP dilakukan untuk memperkuat berkas perkara.
Petugas mengambil sampel abu arang yang tersisa di lokasi kebun jeruk, guna diuji secara ilmiah laboratorium.
“Kami mendampingi Tim Labfor Polda Jatim untuk memastikan titik api awal. Abu arang di lokasi kami ambil untuk diperiksa di laboratorium,” ujar Ipda Henni Budi Cahyono, Senin (2/11/2026).
Peragakan Aksi dan Pasalnya Berlapis

TELITI: Tim Labfor Polda Jatim didampingi Unit Tipidter Satreskrim Polresta Makota, saat mengambil contoh bekas abu arang di lokasi titik api yang menjadi pemicu kebakaran terhadap TPA Supiturang, Mulyorejo Sukun. (Foto: istimewa)
Dalam olah TKP tersebut, penyidik menghadirkan langsung tersangka K, untuk memperagakan kembali kronologi awal munculnya api.
Tersangka K diminta memperagakan detik-detik saat dirinya membuang puntung rokok yang masih menyala, di dekat rumpun bambu kering.
Alih-alih berusaha memadamkan api atau meminta pertolongan warga sekitar, K justru sengaja membiarkan kobaran api membesar dan memilih pulang memboncengkan istrinya.
Satreskrim Polresta Malang Kota sejauh ini telah memeriksa sebanyak 15 saksi.
Mulai dari warga setempat, petugas operasional DLH di TPA, penyewa lahan, hingga jajaran keluarga tersangka.
Barang bukti berupa korek api, beberapa potong pakaian, topi, serta satu unit sepeda motor milik tersangka sudah diamankan di markas kepolisian.
Atas kelalaian dan unsur pembiaran tersebut, penyidik menjerat K dengan Pasal 308 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP.
“Tersangka kami jerat pasal kelalaian dan pembiaran. Sudah tahu ada api membesar di lahannya, tapi malah ditinggal pulang. Ancaman hukuman Pasal 308 maksimal 9 tahun dan Pasal 311 maksimal 5 tahun penjara,” tegas Henni.
Hari Ke-13 Pemadaman TPA Supiturang

PENDAMPING: Unit Tipidter Satreskrim Polresta Makota, saat mendampingi Tim Labfor Polda Jatim di lahan RW 8 Dusun Krobyokan Desa Jedong, Wagir Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)
Di tempat terpisah, penanganan kebakaran di area TPA Supiturang Mulyorejo memasuki hari ke-13 pemadaman maraton.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kota Malang, Pandu Rizki Darmawan, mengabarkan bahwa tim pemadam gabungan, telah berhasil memadamkan sekitar 50 persen dari total 15 hektare area yang terdampak.
Petugas Damkar terus berjibaku memadamkan sisa-sisa bara api secara bergantian hingga malam hari.
Fokus penyemprotan air saat ini dikonsentrasikan untuk mengunci titik api di zona old landfill sisi selatan.
Petugas menerapkan siasat penyemprotan dengan mendorong pergerakan api ke arah timur dan utara menuju zona new landfill.
Taktik ini diambil guna mengantisipasi pekatnya asap kebakaran agar tidak bertiup mengarah langsung ke posisi para petugas di lapangan.
“Kami perkirakan sudah memadamkan setengahnya dari total 15 hektare. Penyelesaian difokuskan menuntaskan titik api di old landfill sisi selatan,” pangkas Pandu Rizki. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




