Kepala Desa Tawangargo, H. Sukar. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Pertemuan antara penggugat dan tergugat perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kepanjen, berlangsung di rumah Kepala Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Minggu (1/11/2026) malam. Pertemuan itu terjadi menjelang sidang kedua perkara bernomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn yang dijadwalkan Selasa (3/11/2026).
Perkara tersebut diajukan Anik Atun dan Suriani sebagai penggugat, terhadap Abdul Qodir alias Adeng sebagai tergugat. Sementara itu, Anton Apriansah tercatat sebagai turut tergugat.
Kepala Desa Tawangargo, H. Sukar, membenarkan bahwa Abdul Qodir, mendatangi kediamannya untuk menanyakan identitas dua perempuan yang mengajukan gugatan. Setelah mengetahui keduanya merupakan warga Tawangargo, Sukar diminta memfasilitasi pertemuan.
“Memang benar, Pak Abdul Qodir menanyakan Bu Anik Atun dan Bu Suriani. Dia menunjukkan foto, lalu saya melihat bahwa keduanya memang warga saya. Kemudian, saya diminta memfasilitasi pertemuan di rumah saya,” kata Sukar saat ditemui di kediamannya, Minggu (1/11/2026).
Sukar mengaku baru mengetahui adanya perkara hukum, yang melibatkan warganya dengan seorang anggota DPRD. Menurut penuturannya, Anik Atun datang lebih dahulu bersama anaknya. Abdul Qodir kemudian menyusul. Pertemuan berlangsung sambil menunggu kedatangan Suriani.
Sukar menceritakan, suasana pertemuan sempat diwarnai percakapan mengenai hubungan antara para pihak. Ia menyebut Abdul Qodir mengaku tidak mengenal Anik Atun. Namun, setelah Suriani tiba, perempuan itu disebut langsung mencubit paha Abdul Qodir sembari mengatakan, “Kok wes lali karo ibu e awakmu iku” atau dalam bahasa Indonesia berarti, “Kok sudah lupa dengan ibunya kamu.”
Menurut Sukar, Abdul Qodir menyampaikan, dirinya tidak mengetahui Anik Atun merupakan istri H. Teguh, pemilik toko sembako di Pasar Karangploso.
Sukar juga menjelaskan, dirinya sempat menyarankan agar gugatan dicabut. Ia mengaku khawatir warga yang menjadi penggugat, menghadapi tuntutan balik apabila perkara berlanjut. Karena itu, ia meminta Anik Atun membawa bukti kerugian ke kantor desa untuk dibicarakan lebih lanjut.
“Dalam perbincangan memang saya yang mengatakan agar gugatan itu segera dicabut, karena saya kasihan terhadap warga saya kalau ada tuntutan balik. Hal itu juga dipertegas oleh Pak Abdul Qodir. Makanya, besok saya suruh Ibu Anik Atun membawa bukti kerugiannya ke kantor desa, termasuk nilainya,” ungkap Sukar.
Abdul Qodir: Pertemuan untuk Memahami Persoalan
Terpisah, Abdul Qodir membenarkan kedatangannya ke rumah Kepala Desa Tawangargo. Melalui pesan WhatsApp kepada MALANG POST, Senin (2/11/2026), ia menyatakan ingin memastikan apakah dua perempuan yang menggugatnya benar merupakan warga desa tersebut.
“Iya benar, saya melakukan silaturahmi kepada Kepala Desa Tawangargo, untuk memastikan apakah benar dua orang ibu yang mengajukan gugatan perdata terhadap saya, merupakan warga Desa Tawangargo. Sebab, secara pribadi saya tidak mengenal kedua orang tersebut. Dari hasil komunikasi tersebut, Pak Kepala Desa membenarkan bahwa keduanya memang merupakan warganya,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa dirinya menawarkan pilihan kepada penggugat, untuk mencabut gugatan, Abdul Qodir membantahnya.
“Haaah, informasi yang sampai ke njenengan saya mengasih pilihan kedua cabut laporan? Gak lah, kok cabut laporan,” jawabnya.
Ia menegaskan menghormati hak setiap warga negara, untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan perdata. Namun, ia juga merasa memiliki hak, untuk mengetahui duduk persoalan yang menjadi dasar gugatan tersebut.
Menurut Abdul Qodir, inisiatif menemui penggugat, dimaksudkan sebagai upaya komunikasi untuk mencari kejelasan. Ia menyayangkan apabila percakapan yang semula berlangsung secara privat, kemudian menjadi konsumsi publik.
Ia juga menyampaikan, penggugat perlu membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, apabila gugatan tidak dapat dibuktikan, terdapat konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adeng turut menyinggung kemungkinan adanya mekanisme hukum, apabila kelak ditemukan tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
Abdul Qodir menyatakan tidak ingin kedua penggugat, menjadi korban kepentingan pihak lain. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditempatkan secara jernih dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Mengenai kehadirannya dalam sidang kedua pada Selasa (3/11/2026), Abdul Qodir mengatakan telah menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya, Agustian. Ia menyebut memiliki agenda survei tanah longsor di Kecamatan Wagir, sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD.
“Perkara perdata itu perkara privat, Mas, dan sudah saya kuasakan kepada Pak Agustian. Sementara besok saya harus mengutamakan tanggung jawab publik sebagai anggota DPRD, yakni agenda survei tanah longsor di Wagir. Karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, maka harus didahulukan daripada kepentingan pribadi saya,” pungkasnya.
Sidang kedua perkara gugatan PMH tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (3/11/2026). Pada sidang perdana, Selasa (27/10/2026), pihak tergugat disebut tidak hadir. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




