Dari sebelah kiri, Shendy Prasetyo, S.H., M.H. (Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat DPC PERADI Kabupaten Malang 2026 Batch II) Suliono, S.H., M.Kn. (Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang) Anggara Suwahju, S.H., M.H. (Wasekjen DPN PERADI) Imam Syafi’i, S.H., M.H. (Wakil Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang). (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Menjadi advokat bukan sekadar memahami pasal dan memenangkan perkara. Profesi ini juga menuntut ketelitian membaca fakta, kecakapan menyusun argumentasi hukum, serta integritas dalam memperjuangkan hak klien.
Prinsip tersebut menjadi salah satu pesan dalam pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 Batch II yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang di Grand Miami Hotel, Kepanjen, Sabtu (17/10/2026).
Ketua Pelaksana UPA 2026 Batch II Shendy Prasetyo mengatakan, ujian profesi merupakan salah satu tahapan persiapan bagi calon advokat sebelum memasuki dunia praktik hukum yang menuntut penguasaan ilmu, kecakapan profesional, kemandirian, dan tanggung jawab etis.
“Hukum merupakan disiplin yang menuntut ketelitian dalam memahami norma, kecermatan membaca fakta, serta kemampuan menyusun argumentasi yang logis. Namun, praktik hukum tidak berhenti pada pengetahuan mengenai pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan,” kata Shendy saat dikonfirmasi MALANG POST melalui telepon, Senin (19/10/2026).
Pelaksanaan UPA tersebut dihadiri Anggara Suwahju, S.H., M.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, jajaran pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang, serta para peserta ujian.
Menurut Shendy, penyelenggaraan UPA juga menjadi momentum untuk mengingatkan calon advokat mengenai tanggung jawab yang melekat pada profesi hukum. Penguasaan teori harus diikuti kemampuan menerapkan ketentuan hukum dalam menghadapi persoalan konkret.
“Penyelenggaraan ujian profesi ini membuka ruang refleksi mengenai pentingnya mempersiapkan calon advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjalankan profesinya secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Tidak Cukup Hanya Menghafal Pasal
Shendy menjelaskan, advokat dituntut mampu menghubungkan norma hukum dengan fakta, mengidentifikasi persoalan yang relevan, mengevaluasi alat bukti, dan menentukan langkah hukum yang tepat sesuai kepentingan klien serta ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara pidana, misalnya, pembelaan membutuhkan pemahaman hukum pidana materiil, hukum acara pidana, pembuktian, dan perlindungan hak orang yang berhadapan dengan proses peradilan.
Sementara dalam perkara perdata, advokat perlu menguasai penyusunan gugatan, konstruksi hukum, hubungan hukum para pihak, serta strategi pembuktian.
Karena itu, kompetensi advokat tidak cukup diukur dari kemampuan menghafal ketentuan hukum. Kemampuan berpikir kritis, menilai risiko, menyusun strategi, dan mempertanggungjawabkan tindakan profesional juga menjadi bagian penting dari kualitas seorang advokat.
“UPA menjadi salah satu tahapan untuk menguji kesiapan calon advokat dalam aspek pengetahuan dan kompetensi yang tercakup dalam ujian. Setelah itu, pengembangan kemampuan tetap harus dilanjutkan melalui pembelajaran dan pengalaman praktik,” jelasnya.
Integritas Menjadi Ukuran Profesionalisme
Selain kemampuan teknis, tantangan penting dalam profesi advokat adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban memperjuangkan kepentingan klien dan tanggung jawab untuk tetap tunduk pada hukum serta kode etik.
Advokat memang harus mampu membangun pembelaan, menguji argumentasi pihak lawan, dan menggunakan upaya hukum yang sah untuk melindungi hak klien. Namun, tanggung jawab tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan kejujuran, memanipulasi fakta, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika profesi.
Shendy mengingatkan prinsip fiat justitia ruat caelum, yang secara umum dimaknai sebagai “keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh”. Prinsip tersebut menegaskan pentingnya keadilan, tetapi bukan pembenaran untuk menggunakan segala cara dalam mencapai tujuan.
“Advokat yang profesional tidak hanya dituntut berani membela kepentingan klien, tetapi juga mampu mempertahankan batas-batas etis ketika menghadapi tekanan, konflik kepentingan, maupun situasi yang kompleks,” terangnya.
Kehormatan profesi, lanjut dia, tidak semata-mata ditentukan oleh keberhasilan memenangkan perkara. Integritas justru terlihat dari konsistensi advokat dalam menjaga prinsip hukum, etika, dan tanggung jawab, termasuk ketika menghadapi persoalan yang sulit.
UPA Sebagai Awal Perjalanan Profesi
Sebagai Ketua Pelaksana UPA 2026 Batch II DPC PERADI Kabupaten Malang, Shendy menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian membutuhkan koordinasi dan persiapan agar kegiatan berjalan tertib sesuai ketentuan.
Namun, makna yang lebih luas dari penyelenggaraan UPA adalah mempersiapkan calon advokat menghadapi tanggung jawab profesional dalam praktik hukum.
Kelulusan ujian bukan akhir dari proses belajar. Peraturan perundang-undangan dapat berubah, penafsiran hukum berkembang, dan karakteristik perkara terus mengalami dinamika. Advokat karena itu perlu terus memperbarui pengetahuan serta mengevaluasi pendekatan profesionalnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi salah satu landasan hukum bagi kedudukan dan pelaksanaan profesi advokat di Indonesia. Kedudukan tersebut membawa tanggung jawab untuk menjalankan profesi secara mandiri, profesional, dan sesuai hukum serta kode etik.
Melalui UPA 2026 Batch II, DPC PERADI Kabupaten Malang berharap calon advokat semakin siap menjalankan profesinya dengan kompetensi dan integritas.
“Profesi advokat yang bermartabat tidak hanya membutuhkan orang-orang yang mengetahui hukum, tetapi juga mereka yang bersedia menjalankannya dengan prinsip, etika, dan tanggung jawab,” tutup Shendy. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




