MALANG POST – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu mencatat penurunan kasus kecelakaan kerja hingga 77 persen dengan membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp236,2 juta untuk lima kasus hingga Agustus 2026, seiring kian kuatnya kesadaran implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Angka kasus kecelakaan kerja yang ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu mengalami penurunan drastis. Hingga Agustus 2026, tercatat hanya lima kasus dengan total klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang disalurkan mencapai Rp236,2 juta. Angka ini menyusut sekitar 77 persen dibandingkan akumulasi sepanjang 2025 yang menembus 22 kasus.
Tren penurunan tersebut menjadi kabar positif bagi iklim ketenagakerjaan di Kota Batu. Kendati demikian, pencapaian tahun ini masih bersifat sementara karena baru mengovers masa kerja hingga triwulan ketiga 2026.
Sebagai pembanding, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu membayarkan nilai manfaat JKK sebesar Rp752,3 juta untuk 22 kasus kecelakaan kerja. Sementara dalam delapan bulan pertama 2026, lima kasus yang terdaftar telah menyerap klaim sebesar Rp236,2 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Deden Rinifiandi, menilai bahwa melandainya angka kecelakaan kerja merupakan indikator positif atas kian efektifnya penerapan regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai lini industri.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari peran aktif segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam mengawal norma K3 di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Deden, Minggu (18/10/2026).

SIMBOLIS: Pemkot Batu saat menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Naker kepada pekerja nonformal. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurut Deden, disiplin penerapan K3 merupakan instrumen terpenting untuk menekan angka kerekatan risiko kerja. Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan keselamatan wajib terus diperkuat secara berkala.
Ia menambahkan, penurunan kasus bukan alasan untuk mengendurkan kehati-hatian. Perlindungan jaminan sosial tetap menjadi hak mendasar pekerja guna mengantisipasi risiko musibah yang berdampak pada kesehatan fisik maupun stabilitas ekonomi keluarga.
Melalui program JKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perawatan medis komprehensif tanpa batasan plafon biaya sesuai indikasi medis. Program ini juga mengover Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.
Selain itu, peserta berhak menerima santunan cacat berkala maupun lump sum. Apabila kecelakaan kerja berujung fatalitas (meninggal dunia), ahli waris berhak menerima santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan regulasi.
Jaminan ini tidak sebatas menaungi pekerja formal (Penerima Upah). Pekerja mandiri atau informal (Bukan Penerima Upah)—seperti pedagang pasar, petani, peternak, hingga pengemudi ojek daring—memiliki hak kesetaraan atas risiko kerja saat mencari nafkah.
Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memasifkan sosialisasi guna memperluas jangkauan kepesertaan di sektor informal. “Kami terus berkomitmen memperluas jaring perlindungan agar seluruh lapisan pekerja merasa aman dan nyaman saat bekerja,” tambah Deden.
Di sisi lain, Pemkot Batu turut menunjukkan komitmen nyata dalam memproteksi kelompok pekerja rentan. Wali Kota Batu, Nurochman, menyerahkan secara langsung kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk alokasi periode Oktober–Desember 2026.
“Total alokasi anggaran yang dikucurkan mencapai Rp534,24 juta yang dialokasikan bagi 10.600 pekerja rentan se-Kota Batu,” pukas Nurochman. (Ananto Wibowo)




