MALANG POST – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu mulai menyusun perencanaan peningkatan jalan usaha tani menuju TPS3R Desa Pesanggrahan menjadi jalan kota selebar 5–6 meter di Batu, Minggu (4/10/2026), guna mendukung operasional pengelolaan sampah di 13 RW.
Akses jalan menuju Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Pesanggrahan bakal ditingkatkan kapasitasnya. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu segera menyusun perencanaan teknis untuk mengalihfungsikan jalan usaha tani tersebut menjadi akses jalan kota yang memadai.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Batu, Eko Setiawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil inspeksi lapangan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Alfi Nurhidayat, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kondisi eksisting jalan masih didominasi tanah dan perkerasan paving blok dengan lebar terbatas sekitar tiga meter.
“Kapasitas jalan akan kita tingkatkan sesuai standar jalan kota dengan lebar minimal lima hingga enam meter. Di lokasi, lebar eksisting baru tiga meter, sehingga kami memerlukan tambahan badan jalan sekitar tiga meter lagi,” ujar Eko, Minggu (4/10/2026).
Untuk memperlebar badan jalan tanpa menggusur lahan warga, DPUPR berencana memanfaatkan saluran irigasi teknis di sisi jalan. Saluran air tersebut nantinya ditutup menggunakan konstruksi box culvert (gorong-gorong beton pracetak), sehingga bagian atas penutup saluran dapat difungsikan sebagai bahu jalan kendaraan angkutan sampah.
“Dengan penutupan saluran irigasi tersebut, akses menuju lokasi TPS3R kelak memiliki lebar efektif sekitar lima hingga enam meter,” jelasnya.
Akses lintasan yang akan ditata ulang memiliki panjang sekitar 230 meter, diukur dari titik akhir paving eksisting hingga batas gerbang kawasan TPS3R Pesanggrahan.
Eko menambahkan, pihaknya tengah merampungkan perhitungan rinci rencana anggaran biaya (engineer’s estimate/EE). Hasil perencanaan teknis ini selanjutnya akan diusulkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pembangunan fisik tahun anggaran 2027.
“Atas arahan Pak Sekda, kami diminta bergerak cepat menyiapkan dokumen perencanaan. Kami hitung kalkulasi anggarannya, lalu diusulkan agar eksekusi fisik jalan tembus ini dapat terealisasi pada 2027,” tuturnya.
Dalam proses perancangan dan penanganan teknis di lapangan, DPUPR Kota Batu juga terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Desa Pesanggrahan.

PENGECEKAN: Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama OPD terkait saat melakukan pengecekan lapangan peningkatan jalan menuju TPS3R Pesanggrahan. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sebelumnya, Sekda Kota Batu, Alfi Nurhidayat, bersama pemangku kepentingan (stakeholders) terkait meninjau langsung rute jalan menuju TPS3R Pesanggrahan. Ia menginstruksikan DPUPR untuk segera melakukan pemetaan topografi dan pengukurannya.
“Kami menerjunkan tim teknis PUPR untuk memastikan akses infrastruktur pendukung ini terbangun dan terealisasi paling lambat pada 2027. Tahapannya diawali dengan pengukuran dan pematangan perencanaan,” kata Alfi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, menjelaskan bahwa pengerjaan fisik TPS3R Pesanggrahan terus dikebut. Fasilitas pengolahan sampah ini berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi dan diproyeksikan melayani pengolahan limbah domestik warga di 13 RW Desa Pesanggrahan.
“Harapan kami, Desa Pesanggrahan yang selama ini belum memiliki TPS3R yang representatif dalam tata kelola sampah mandiri dapat mulai mengoperasikannya secara penuh pada akhir tahun 2026 ini,” ungkap Dian.
Dian menerangkan, bangunan utama berupa hanggar pengolahan dibangun melalui Alokasi Dana Desa (APBDes). Pemkot Malang melalui DLH kemudian melengkapi pelbagai sarana infrastruktur pendukung, seperti bangunan rumah komposting yang telah rampung akhir tahun lalu, pengerasan area hanggar, serta pemasangan paving blok di kawasan dalam TPS3R.
Saat beroperasi penuh, fasilitas ini dikhususkan untuk mengolah sampah organik dan anorganik skala rumah tangga. DLH melarang keras masuknya sampah komersial dari pelaku industri maupun tempat usaha ke TPS3R tersebut.
“Kami masih mengalkulasi total timbulan sampah permukiman dengan menghitung rasio jumlah penduduk, estimasi timbulan sampah per hari, hingga neraca pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu. Seluruhnya diselaraskan dengan kapasitas sarana dan prasarana pengolahan,” tandasnya.
Meski demikian, dengan ketersediaan lahan seluas 2.000 meter persegi, Dian optimistis kapasitas area TPS3R Pesanggrahan sangat ideal untuk mengover beban sampah domestik warga di 13 RW Desa Pesanggrahan. (Ananto Wibowo)




