Wali Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan tanggapan positif atas pengajuan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Hari Jadi, dan Lambang Daerah di Batu, Minggu (4/10/2026), guna memperkuat tata kelola lingkungan serta identitas daerah.
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Batu mendapat tanggapan positif serta apresiasi dari Wali Kota Batu, Nurochman. Tiga raperda strategis tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Hari Jadi Kota Batu, serta Raperda Lambang Daerah Kota Batu.
Nurochman menilai ketiga raperda tersebut memiliki urgensi mendasar bagi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan sekaligus merespons kebutuhan nyata masyarakat. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batu yang telah mengusulkan ketiga raperda tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Nurochman menekankan krusialnya menjaga keseimbangan antara akselerasi pembangunan ekonomi dan kelestarian ekosistem.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan (sustainable development) wajib menjamin perlindungan dan pengawasan lingkungan dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem,” ujar Nurochman, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, penataan regulasi tersebut sangat krusial untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan ekologis, sekaligus memastikan arah pembangunan Kota Batu tetap berwawasan lingkungan.
Terlebih, sektor lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan pijakan hukum yang adaptif dan relevan dengan dinamika terkini. Kota Batu sebelumnya memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan lama tersebut dinilai perlu direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi lingkungan serta perubahan regulasi perundang-undangan di tingkat pusat.
Raperda baru ini memuat cakupan yang komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan lingkungan; pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta non-B3; sistem informasi lingkungan hidup; hingga tugas dan kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, raperda juga merinci norma hak, kewajiban, dan larangan; peran serta masyarakat dan organisasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; penanganan pengaduan publik; sanksi administratif; hingga skema pendanaan.
Cak Nur, sapaan akrab Nurochman, berharap regulasi ini tidak berhenti sebagai aturan administratif semata, melainkan efektif melindungi kawasan Kota Batu dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjaga kesehatan publik, mempertahankan kelestarian ekosistem, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana.
“Harapannya, regulasi ini mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian integral dari hak asasi manusia,” tegasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Hari Jadi Kota Batu diarahkan untuk memberikan kepastian hukum perihal penetapan tonggak sejarah terbentuknya Kota Batu sebagai daerah otonom.
Ia menegaskan bahwa Hari Jadi bukan sekadar momentum seremonial tahunan. Penetapannya berkaitan erat dengan identitas kebudayaan, jati diri, dan rekam jejak perjuangan masyarakat Kota Batu.
Menurutnya, perjalanan terbentuknya Kota Batu sebagai daerah otonom yang lahir dari aspirasi gigih masyarakat perlu dihormati, dirawat, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Penetapan Hari Jadi Kota Batu sangat penting untuk memberikan kepastian yuridis mengenai tanggal resmi terbentuknya Kota Batu sebagai daerah otonom,” terangnya.
Raperda ini juga disiapkan sebagai payung hukum pelaksanaan peringatan Hari Jadi secara tertib, teratur, berkelanjutan, dan akuntabel. Selain memperkuat identitas daerah, penetapan Hari Jadi diproyeksikan mendukung promosi potensi daerah, pengembangan pariwisata, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Di sisi lain, regulasi ini diarahkan untuk memperluas edukasi sejarah dan pemahaman masyarakat mengenai milestones perkembangan Kota Batu.
Cak Nur menilai pembahasan Raperda Hari Jadi terasa makin istimewa karena Kota Batu kini memasuki momentum bersejarah seperempat abad. Tahun ini, Kota Batu memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25.
“Saya sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Batu atas penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi ini. Momentumnya sangat tepat dengan peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Batu atau usia seperempat abad,” tuturnya.
Adapun raperda ketiga berkaitan dengan Lambang Daerah Kota Batu. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Hari Jadi dan Lambang Daerah Kota Batu.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi mutlak dilakukan agar harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Oleh karena itu, Raperda Lambang Daerah diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan serta nilai filosofis yang terkandung dalam simbol daerah. Pengaturan mencakup penetapan logo, bendera daerah, bendera jabatan Wali Kota, serta lagu himne yang diselaraskan dengan karakter dan kearifan lokal Kota Batu.
“Harapan saya, Peraturan Daerah ini memberikan kepastian hukum yang kuat serta menjaga kehormatan dan nilai filosofis Lambang Daerah Kota Batu,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




