MALANG POST – Warga Kelurahan Sisir memprotes penutupan akses penyimpanan keranda jenazah Mushola Baiturrohman di Jalan Bromo, Batu, Selasa (29/9/2026), akibat klaim kepemilikan lahan perorangan berinisial M yang mencatatkan selisih luas sertifikat PTSL BPN hingga 100 meter persegi dari data kelurahan.
Akses warga untuk mengambil keranda jenazah dan perlengkapan pemulasaraan kematian di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, terhalang oleh bangunan perorangan. Kondisi tersebut memicu gelombang protes dari warga RT 04 dan RT 05 RW 12 serta RW 10 Kelurahan Sisir, Selasa (29/9/2026).
Persoalan mencuat ketika salah seorang warga RT 04 meninggal dunia baru-baru ini. Saat hendak mengambil keranda dan perlengkapan pengurusan jenazah, warga kesulitan mengakses gudang penyimpanan yang berada tepat di samping Mushola Baiturrohman.
Gudang penyimpanan tersebut berada di area belakang bangunan milik warga berinisial M. Warga mengungkapkan bahwa lorong menuju lokasi penyimpanan keranda sempat dipagari gembok dan mereka mendapatkan intimidasi larangan melintas. Di pihak lain, M mengklaim bahwa lahan yang dikuasainya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi.
Kondisi tersebut menjadi puncak keberatan warga. Sebab, lokasi tersebut selama puluhan tahun telah difungsikan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) bersama untuk menyimpan alat pemulasaraan jenazah serta utilitas lingkungan.
Tokoh warga setempat, Sarjono, menyampaikan bahwa gejolak ini merupakan puncak kejenuhan masyarakat. “Aksi protes ini merupakan puncak kekecewaan warga yang selama ini dipendam. Masalah memuncak saat ada tetangga kami di RT 04 meninggal dunia dan kerandanya sulit dikeluarkan,” ujarnya, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, fasilitas publik untuk kebutuhan kemanusiaan yang mendesak tidak boleh dihalangi oleh kepentingan perorangan.

PROTES: Sejumlah warga Kelurahan Sisir saat melayangkan protes kepada salah seorang warga yang mempersulit akses pengambilan keranda orang meninggal. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Warga juga mempertanyakan riwayat historis penggunaan lahan tersebut. H. Abd. Wahid, sesepuh lingkungan setempat, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut pada masa lalu merupakan area fasilitas publik terbuka yang pernah difungsikan sebagai kandang sapi komunal (stal), kolam penampungan air, hingga tempat parkir angkutan kota (mikrolet).
“Sejak dulu area di sekitar mushola itu merupakan fasilitas umum. Gudang keranda dan kamar mandi umum sudah berdiri sebelum bangunan milik M tersebut ada. Bahkan rumah M dulu tidak punya akses pintu depan dan harus memutar lewat belakang,” papar Wahid.
Wahid menambahkan bahwa warga dikejutkan oleh klaim M yang mengaku telah memegang sertifikat kepemilikan atas seluruh area fasum tersebut, termasuk menutup kamar mandi umum dan gudang keranda untuk tempat jualan. “Warga malah diultimatum tidak boleh melintas lagi karena diklaim sudah bersertifikat,” imbuhnya.
Di lain pihak, M bersama istrinya, D, menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai dan menempati lahan tersebut sejak 1965 serta telah memegang dokumen sertifikat resmi. “Sampun sertifikatan. Niki kula niki, bojo kula nempatin mriki mulai tahun ’65 (Sudah bersertifikat. Ini saya dan istri saya menempati sini sejak tahun 1965),” kata M saat diwawancarai. Kendati demikian, M menyatakan bersedia mengikuti prosedur mediasi dengan pihak kelurahan.
Sengketa ini memanas setelah pihak Kelurahan Sisir menemukan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian data luas tanah pada dokumen pertanahan.
Lurah Sisir, Budi Meryanto Handarto, membenarkan bahwa M memang telah mengantongi sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, luas yang tercantum pada sertifikat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut melonjak drastis dari data arsip kelurahan.
“Pemilik bangunan, M, memang sudah memiliki sertifikat program PTSL dengan luas mencapai 160 meter persegi. Padahal, berdasarkan dokumen rekapitulasi data awal di kelurahan, luas Leter C milik Maman hanya sebesar 60 meter persegi,” terang Budi.
Budi menegaskan bahwa pihak kelurahan akan segera menyurati dan berkoordinasi dengan Kantor BPN Kota Batu untuk mengklarifikasi warkah tanah, batas-batas bidang, serta dokumen warkah penerbitan sertifikat PTSL tersebut guna memastikan apakah ada kesalahan ukur atau prosedur.
Sebagai langkah hukum resmi, pengurus RT 04 dan RT 05 RW 12 didampingi Ketua RW 12, Hariyono, telah melayangkan surat keberatan dan permohonan mediasi kepada Lurah Sisir.
Dalam surat tersebut, warga mendesak BPN dan Pemkot Batu mengusut tuntas legalitas sertifikat tanah yang bersangkutan, mengembalikan fungsi fasum/fasos kamar mandi serta gudang keranda seperti semula, serta melarang pemindahan alat kematian tanpa kesepakatan bersama. (Ananto Wibowo)




