Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S.Psi. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK) mengapresiasi pengesahan Peraturan Daerah tentang Disabilitas oleh DPRD Jawa Timur di Surabaya, Selasa (29/9/2026), seraya mendesak alokasi anggaran dan regulasi turunan agar perda tidak sekadar menjadi pajangan birokrasi.
Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PUSDEK), menyampaikan apresiasi tinggi atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.
PUSDEK menilai pengesahan perda tersebut, merupakan langkah krusial dalam memperkuat komitmen dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Namun, PUSDEK mengingatkan satu hal fundamental: pengesahan Perda bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab eksekusi yang jauh lebih berat.
“Kami mengapresiasi jajaran DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Akan tetapi, jangan sampai setelah disahkan, Perda ini hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan rapi di lemari birokrasi, sementara warga penyandang disabilitas tetap menghadapi diskriminasi dan hambatan aksesibilitas dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Direktur PUSDEK, Asep Suriaman, S.Psi., Selasa (29/9/2026).
Menurut Asep, indikator keberhasilan Perda Disabilitas tidak boleh diukur dari kemeriahan seremonial sidang paripurna atau melimpahnya pemberitaan di media massa. Ukuran keberhasilan sejati wajib tecermin dari perubahan nyata yang dirasakan langsung oleh komunitas penyandang disabilitas di lapangan.
Ia menegaskan, hadirnya perda ini harus menjadi momentum pergeseran paradigma (paradigm shift) pelayanan publik di Jawa Timur. Penyandang disabilitas bukan lagi diposisikan sebagai objek belas kasihan (charity), melainkan sebagai warga negara berdaulat yang memiliki hak, martabat, kesempatan, serta kedudukan hukum yang setara.
“Pekerjaan sesungguhnya justru dimulai pasca-pengesahan. Jangan sampai perda ini indah di atas kertas, namun mandul dalam implementasi,” tegas Asep.
PUSDEK menekankan bahwa implementasi perda wajib menyentuh sektor-sektor vital, mulai dari keterjangkauan akses pendidikan inklusif, jaminan layanan kesehatan, kuota kesempatan kerja, pelayanan administrasi kependudukan, transportasi publik ramah disabilitas, hingga penyediaan fasilitas umum dan ruang partisipasi politik yang setara.
PUSDEK juga mendorong Pemprov Jawa Timur untuk memastikan seluruh sarana umum dan gedung pelayanan publik dibangun secara ramah disabilitas (barrier-free environment), baik dari segi fisik maupun sistem pendukung nonfisik, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang responsif dan inklusif.
“Ukuran keberhasilan perda adalah dampaknya. Apakah mereka makin mudah mendapatkan pendidikan? Apakah kuota pekerjaan di sektor publik dan swasta makin terbuka? Apakah fasilitas umum benar-benar ramah dan aman diakses oleh mereka?” ujar Asep.
PUSDEK menegaskan, negara dan pemerintah daerah tidak boleh melimpahkan beban pengasuhan serta pemenuhan akses sepenuhnya kepada keluarga penyandang disabilitas semata. Pemerintah bertanggung jawab penuh memfasilitasi kesetaraan kesempatan bagi mereka untuk tumbuh, bekerja, berkarya, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Oleh karena itu, PUSDEK mendesak agar Pemprov Jatim segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana, menyusun peta jalan program yang terukur, mengalokasikan anggaran (budgeting) yang memadai, melakukan pemutakhiran data secara akurat, serta menetapkan mekanisme pengawasan berkala.
Selain itu, PUSDEK mengingatkan prinsip penting “Nothing About Us Without Us” dengan terus melibatkan organisasi dan komunitas disabilitas dalam setiap tahap perumusan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan.
“Jangan membuat kebijakan untuk mereka tanpa melibatkan mereka. Ajak mereka dalam mengambil keputusan karena mereka yang paling paham atas hambatan dan kebutuhan riil yang dihadapi,” tambahnya.
PUSDEK berharap Perda Disabilitas Jawa Timur menjadi pilar utama terwujudnya Jawa Timur yang lebih inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh warganya. PUSDEK bertekad terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen guna memastikan kebijakan ini berjalan secara konsisten di lapangan. (Sugeng Irawan)




