Ketua Satuan Reformasi Birokrasi (SRB) UB yang juga dosen Fakultas Hukum UB, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Universitas Brawijaya memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan audit manajemen risiko berbasis ISO 31000:2018 dan Zona Integritas di Kampus UB Malang, Rabu (23/9/2026), untuk mendorong keberlanjutan reformasi birokrasi berbasis aplikasi SEMAR.
Universitas Brawijaya (UB) terus memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan reformasi birokrasi, pembangunan Zona Integritas (ZI), serta penerapan manajemen risiko secara terintegrasi.
Ketua Satuan Reformasi Birokrasi (SRB) UB yang juga dosen Fakultas Hukum UB, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penguatan tersebut merupakan proses berkelanjutan yang mencakup pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga penguatan sistem pengawasan.
Pembangunan ZI di UB telah berlangsung secara bertahap sejak 2020. Pada tahap awal, Fakultas Teknologi Agroindustri dan Biosistem (FTAB) UB menjadi unit percontohan. Setahun kemudian, FTAB berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penguatan kebijakan kembali dilakukan pada 2023 melalui kebijakan Rektor untuk memperluas implementasi ZI di seluruh lingkungan UB. Pada 2024, Divisi Reformasi Birokrasi ditingkatkan statusnya menjadi Satuan Reformasi Birokrasi (SRB) yang berkedudukan langsung di bawah Rektor.
Perkembangan tersebut berlanjut pada 2025 ketika empat unit kerja UB mengikuti tahap evaluasi KemenPAN-RB, dan FTAB berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, pada 2026, sebanyak delapan unit kerja UB mengikuti proses seleksi KemenPAN-RB dengan enam di antaranya berhasil melaju ke tahap presentasi dan wawancara.
Menurut Dr. Ngesti, SRB memiliki tiga fungsi utama, yakni mempercepat pembangunan ZI menuju predikat WBK/WBBM, memperkuat kelembagaan dan tata laksana melalui penyederhanaan birokrasi serta digitalisasi proses bisnis, dan memperkuat manajemen risiko untuk mengidentifikasi serta memitigasi potensi penyimpangan tata kelola.
Penguatan tersebut juga didukung oleh evaluasi audit yang dilakukan secara berkala. Aspek yang menjadi perhatian utama antara lain kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), pemenuhan kewajiban perpajakan, verifikasi dokumen pendukung ZI, serta pemetaan risiko melalui audit internal.
“Proses ini memberikan pembelajaran penting mengenai krusialnya kesiapan dokumen dan ketelitian administratif. Kelengkapan LHKPN dan kewajiban perpajakan, misalnya, adalah pemenuhan kriteria mutlak yang harus dipastikan sejak awal oleh setiap unit kerja,” ujar Dr. Ngesti di ruang kerja SRB UB, Rabu (23/9/2026).
Selain pengawasan, UB juga mengembangkan sistem pelayanan publik terintegrasi melalui Pusat Layanan Terpadu (PLT) di tingkat universitas serta Unit Layanan Terpadu (ULT) di tingkat fakultas dan unit kerja. Sistem tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian standar pelayanan, keterbukaan informasi, efisiensi waktu, dan kemudahan akses bagi sivitas akademika maupun pemangku kepentingan (stakeholders).
Sejalan dengan penguatan reformasi birokrasi, UB mulai menjalani audit manajemen risiko berbasis ISO 31000:2018 yang dilakukan oleh pihak ketiga independen. Audit tersebut berlangsung mulai 23 September hingga 7 Oktober 2026.
Dr. Ngesti menjelaskan bahwa audit tersebut menjadi bagian dari komitmen UB untuk memastikan penerapan manajemen risiko berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Audit ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memperoleh pengakuan dan kredibilitas independen, mendorong perbaikan berkelanjutan, serta memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap tata kelola UB,” katanya.
UB berharap proses audit ini dapat menghasilkan temuan dan rekomendasi komprehensif yang dapat digunakan sebagai dasar penyempurnaan regulasi, pedoman, maupun pengoptimalan aplikasi Sistem Elektronik Manajemen Risiko (SEMAR).
Penerapan manajemen risiko di UB sendiri telah dimulai sejak 2024 dan diperkuat melalui transformasi digital pada 2025. Penguatan tersebut meliputi penyempurnaan regulasi, pembangunan budaya sadar risiko di seluruh unit kerja, serta optimalisasi aplikasi SEMAR.
Dalam penerapannya, UB memantau berbagai domain risiko, antara lain risiko akademik dan reputasi, keuangan dan aset, sumber daya manusia, serta tata kelola. Seluruh aktivitas dan pencapaian tujuan institusi dicatat serta dipantau secara real-time melalui sistem manajemen risiko.
Melalui audit 2026 ini, UB berharap dapat mengidentifikasi berbagai celah dan proses yang masih perlu diperbaiki. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari upaya penyempurnaan manajemen risiko sekaligus memperkuat keberlanjutan reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkungan Universitas Brawijaya. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




