BIMTEK: Walikota Malang, Wahyu Hidayat, saat mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan NEK. (Foto: Prokopim Pemkot Malang)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa (13/10/2026), guna memperkuat sinergi pengendalian emisi gas rumah kaca melalui program Ngalam Seger dan Ngalam Rijik.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Forum nasional ini digelar untuk menggalang sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan laju emisi gas rumah kaca (GRK).
Sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup RI, Moh. Jumhur Hidayat, partisipasi aktif para kepala daerah diharapkan sanggup memperkuat kesiapan tata kelola di tingkat lokal dalam mendukung implementasi regulasi NEK, termasuk percepatan inventarisasi emisi dan perluasan kolaborasi pembiayaan hijau.
Merespons arahan tersebut, Wali Kota Wahyu Hidayat menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pusat dalam menjaga daya dukung lingkungan. Menurutnya, komitmen akselerasi NEK selaras dengan pilar Dasa Bakti Pemkot Malang, khususnya program Ngalam Seger (Lingkungan Hijau dan Asri) serta Ngalam Rijik (Pengelolaan Sampah Terpadu).
“Program Ngalam Seger dan Ngalam Rijik menjadi pilar utama komitmen Kota Malang untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca serta mewujudkan Pembangunan Rendah Karbon yang berwawasan lingkungan berkelanjutan,” ujar Wahyu Hidayat, Selasa (13/10/2026).
Wahyu memaparkan bahwa Pemkot Malang secara konsisten telah mengeksekusi berbagai program taktis penekanan emisi karbon. Salah satu fokus utamanya terpusat pada modernisasi pengelolaan sampah berkelanjutan dari hulu ke hilir serta pemutakhiran dokumen Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK).
Langkah konkret tersebut mencakup reduksi emisi metana pada pengelolaan sampah di TPA Supit Urang melalui teknologi sanitary landfill dan pemanfaatan gas metana, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), serta optimalisasi jaringan bank sampah unit di tingkat kelurahan. Selain itu, pendataan IGRK dilakukan secara berkala sebagai basis pemetaan rincian titik emisi sektor transportasi, industri, dan domestik.
“Seluruh upaya berbasis lingkungan ini akan terus kami perkuat dan harmoniskan dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan demikian, program pengendalian emisi tidak hanya berdampak pada kelestarian iklim, melainkan berpotensi memberikan insentif ekonomi bernilai tambah (carbon credit) bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Wahyu. (PKP-Eka Nurcahyo)




