MALANG POST – Kabupaten Malang terpilih menjadi satu dari lima daerah percontohan Proyek InCircular di Jawa Timur, yang diluncurkan bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, guna memperkuat pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular di Hotel DoubleTree by Hilton, Surabaya, Selasa (15/9/2026) pagi.
Persoalan penanganan sampah di daerah berukuran raksasa, tidak bisa lagi dirampungkan hanya dengan terus memperluas areal Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Mengubah tumpukan barang bekas menjadi komoditas berdaya guna melalui rantai ekonomi sirkular, menjadi jawaban masa depan bagi kelestarian lingkungan.
Langkah terobosan itulah yang kini dijemput oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Kabupaten yang memiliki 33 kecamatan ini, terpilih masuk dalam jajaran lima kota/kabupaten percontohan pelaksanaan Proyek InCircular di Provinsi Jawa Timur.
Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, didampingi jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemkab Malang, hadir langsung dalam peluncuran program tersebut di Hotel DoubleTree by Hilton, Kota Surabaya, Selasa (15/9/2026) pagi.
Kegiatan bertajuk “Dari Daerah, Menuju Masa Depan Ekonomi Sirkular Indonesia” ini dibuka resmi bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Agenda besar ini diselenggarakan atas kerja sama Kementerian PPN/Bappenas, Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ GmbH), serta Pemprov Jawa Timur, dengan dukungan pendanaan dari Kementerian Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (BMZ).
Proyek InCircular dirancang untuk menyokong Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025–2045.
Fokus utamanya tertuju pada penguatan regulasi, perbaikan kapasitas tata kelola, serta pembenahan rantai material sampah kemasan dan residu di daerah.
Pilihan menetapkan Kabupaten Malang sebagai percontohan sangat beralasan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), masyarakat Kabupaten Malang menghasilkan timbulan sampah luar biasa besar, yakni mencapai 1.111 ton per hari.
Dari total timbulan tersebut, komposisi sampah plastik tercatat menyumbang angka 15,3 persen.
Artinya, secara estimasi terdapat sekitar 170 ton sampah plastik yang terbuang saban hari di bumi Kabupaten Malang.
Volume 170 ton plastik per hari, menjadi tantangan pelik jika material tersebut dibiarkan begitu saja mencemari lingkungan atau menumpuk di TPA.
Menanggapi tantangan tersebut, Wabup Malang Lathifah Shohib menegaskan, kunci utama pengurangan sampah harus dimulai dari hulu, yaitu lingkungan rumah tangga.
“Pemerintah Kabupaten Malang terus mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan sampah dari rumah tangga, edukasi publik, penguatan bank sampah dan TPS3R, serta pengembangan fasilitas pengolahan,” jelas sosok yang akrab disapa Bu Nyai Lathifah tersebut, Selasa (15/9/2026).
Lathifah menerangkan, karakter sampah anorganik seperti plastik berbeda dengan sampah organik.
Plastik yang terpisah dari rumah tangga, sejatinya masih mengantongi nilai ekonomi tinggi jika langsung dipilah dan masuk ke dalam sistem pengelolaan yang tepat.
“Untuk sampah anorganik, termasuk plastik, kami dorong agar memiliki nilai ekonomi dan tidak langsung dibuang sebagai sampah residu ke TPA,” tambahnya.
Oleh karena itu, Pemkab Malang menyambut hangat dan mendukung penuh skema pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Namun, Lathifah mengingatkan bahwa implementasi aturan tersebut wajib ditempuh secara bertahap.
Pemerintah daerah perlu menakar kesiapan masyarakat, pelaku usaha, ketersediaan bahan pengganti plastik, serta penyiapan pengawasan dan edukasi yang efektif.
Melalui sinergi Proyek InCircular bersama Bappenas dan lembaga pendanai Jerman, Pemkab Malang optimis mampu mengubah cara pandang warga terhadap sampah.
Plastik tidak lagi dipandang sebagai material buangan pencemar bumi, melainkan sumber daya yang terus berputar dalam mata rantai ekonomi sirkular. (PKP/Ra Indrata)




