Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Mubarok. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, mempertanyakan kapasitas dan keterbukaan informasi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang di Kepanjen, Senin (14/9/2026), setelah Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib, mengaku belum menerima data rinci mengenai program revitalisasi sekolah rusak SD dan SMP.
Program revitalisasi sekolah rusak jenjang SD dan SMP di Kabupaten Malang mulai dipertanyakan. Persoalan ini bukan terkait manfaat programnya, melainkan menyangkut keterbukaan data dan kapasitas Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang dalam mengelola serta menyampaikan informasi program pemerintah tersebut.
Sorotan menguat setelah Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, mengaku belum menerima maupun mengetahui secara rinci daftar sekolah penerima program revitalisasi dari Dindik yang sudah diberitakan beberapa hari lalu.
Tidak berhenti pada pengakuan tersebut, Lathifah menyatakan akan menanyakan langsung kepada Kepala Dindik Kabupaten Malang mengenai keberadaan data program revitalisasi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Malang Post mencoba menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. Budiar memberikan tanggapan singkat. “Langsung hubungi Kadisdik saja Mas, yang mengetahui jumlah dan lokasi mana saja lembaganya,” tulisnya sembari mengirimkan kontak Kepala Dindik.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Mubarok. Sebab, di sisi lain, awak media yang beberapa kali meminta data sekolah penerima revitalisasi kepada Kepala Dindik justru diarahkan kepada kepala bidang.
Bagi Zulham, pola komunikasi tersebut tidak semestinya terjadi dalam sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh seorang kepala dinas.
“Wakil Bupati saja mengaku belum menerima datanya. Kemudian ketika media bertanya kepada kepala dinas, malah diarahkan ke kepala bidang. Ini yang menjadi pertanyaan, sebenarnya koordinasi di Dinas Pendidikan seperti apa?” tegas Zulham, Senin (14/9/2026), saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurutnya, kepala dinas merupakan pimpinan tertinggi dalam OPD sehingga semestinya memahami berbagai program yang menjadi tanggung jawab institusinya.
Apabila data teknis berada pada bidang tertentu, lanjut Zulham, hal itu bukan alasan bagi kepala dinas untuk tidak mengetahui. Kepala dinas justru harus mampu meminta, menguasai, dan mempertanggungjawabkan data dari seluruh bidang yang berada di bawah kendalinya.
“Kalau data ada di kepala bidang, kepala dinas tinggal meminta. Kepala dinas itu pemimpin (leader). Ketika ditanya soal program dinasnya, jangan justru melempar kepada bawahannya,” ujarnya.
Zulham menilai persoalan tersebut semakin penting karena revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai sekolah yang ditetapkan sebagai penerima program, bentuk pekerjaan yang dilakukan, nilai anggaran, hingga perkembangan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan program pribadi. Ini program pemerintah dan menyangkut uang negara. Data sekolah penerima harus jelas dan bisa diketahui publik. Media juga bagian dari kontrol sosial,” katanya.
Ia mengingatkan agar informasi mengenai penerima revitalisasi tidak hanya muncul ketika pekerjaan sudah selesai. Transparansi sejak awal justru diperlukan agar program dapat diawasi dan memastikan sekolah yang mendapatkan bantuan memang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan.
“Jangan sampai data baru dibuka setelah program selesai. Seharusnya dari awal masyarakat sudah tahu sekolah mana yang mendapatkan revitalisasi. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan bersama-sama,” tegas Zulham.
Tidak hanya mempertanyakan keberadaan data, Zulham juga menyoroti kapasitas Kepala Dinas Pendidikan sebagai pemimpin OPD. Menurutnya, seorang kepala dinas harus mampu menjadi pusat koordinasi, bukan sekadar meneruskan pertanyaan kepada pejabat teknis di bawahnya.
Jika persoalan mengenai data program terus terjadi, Zulham menilai keberadaan dan kapasitas pimpinan Dinas Pendidikan perlu dievaluasi oleh pemerintah daerah.
“Kalau pola seperti ini terus terjadi, tentu kapasitas kepala dinas sebagai pemimpin perlu dievaluasi. Seorang kepala OPD harus tahu apa yang dikerjakan organisasinya dan mampu menjelaskan kepada publik,” tandasnya.
Meskipun demikian, Zulham menegaskan kritik tersebut bukan berarti DPRD menolak program revitalisasi sekolah. Sebaliknya, program perbaikan sekolah rusak dinilai sangat penting dan harus dikawal agar tepat sasaran.
“Kami mendukung program revitalisasi. Namun, dukungan terhadap program harus berjalan bersama pengawasan. Sekolah penerima harus jelas, anggarannya jelas, pekerjaannya jelas, dan perkembangannya (progres) juga jelas. Jangan sampai publik hanya mengetahui hasil akhirnya,” pungkasnya.
Pernyataan Wakil Bupati yang mengaku belum menerima data, ditambah sorotan DPRD terhadap respons Dinas Pendidikan ketika dimintai informasi, kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Malang. Publik menunggu Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuka secara jelas daftar sekolah penerima program revitalisasi serta menjelaskan tata cara koordinasi dan pengawasan program tersebut dilakukan. (Seno/Bagus/Sugeng Irawan)




