Kondisi lapak pasar buah dan sayur Karangploso saat ini mangkrak. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Sebanyak 63 pedagang Pasar Karangploso, melayangkan somasi terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, di Karangploso, Minggu (13/9/2026), atas dugaan penyelewengan dana swadaya pembangunan lapak senilai Rp5 miliar, yang disinyalir dialihkan untuk modal Pemilu Legislatif 2024.
Polemik yang mengguncang Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Dana swadaya pedagang Pasar Karangploso untuk pembangunan lapak pedagang buah dan sayur diduga dialihkan untuk modal Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 lalu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, S.H.
Niat hati patungan demi memperbaiki tempat usaha, uang pedagang justru disinyalir menguap. Atas kejadian tersebut, sebanyak 63 pedagang memberikan kuasa hukum kepada Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm untuk mengurus kejelasan lapak pedagang yang hingga saat ini belum juga dibagikan.
Fredy mengatakan bahwa permasalahan ini berawal ketika Abdul Qodir—yang akrab disapa Adeng—menghadap Bupati Malang, H.M. Sanusi, guna meminta izin pembangunan pasar berdasarkan keterangan saksi dan bukti foto dokumentasi. Saat itu, Adeng belum menjabat sebagai anggota dewan.
“Semua ini Adeng yang menginisiasi sejak awal, bahkan sampai mendapatkan surat disposisi dari Bupati. Makanya, lapak pasar tersebut akhirnya dibangun, lalu dilanjutkan dengan pengumpulan dana swadaya dari para pedagang mulai 2023,” kata Fredy saat diwawancarai di kediamannya, Minggu (13/9/2026) malam, sembari menunjukkan surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang telah didisposisi Bupati.
Fredy menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada aksi saling tuduh maupun dorongan agar pedagang membuat laporan polisi. Substansi yang paling mendesak adalah pedagang ingin mendapatkan haknya atas lapak untuk berdagang serta mengetahui secara terbuka ke mana aliran dana pembangunan pasar tersebut digunakan.
“Kami kuasa hukum dari 63 pedagang Pasar Karangploso melakukan somasi terhadap Abdul Qodir (Adeng), anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan. Sebab, menurut keterangan dan bukti yang kami miliki, dana swadaya dari pedagang ini digunakan oleh Saudara Adeng untuk pencalonan dirinya pada Pileg 2024,” ujar Fredy.
Bukan 150, Data Disperindag Disebut Mencapai 189 Pedagang
Fredy mengungkapkan bahwa jumlah pedagang yang terdampak persoalan Pasar Karangploso diduga lebih besar daripada jumlah klien yang saat ini memberikan kuasa hukum kepadanya. Dari data awal yang diterima, jumlah pedagang yang merasa dirugikan tercatat sekitar 150 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, jumlahnya membengkak mencapai 189 pedagang.
“Kurang lebih 63 pedagang yang memberikan kuasa kepada kami, padahal setiap pedagang sudah menyerahkan uang di kisaran Rp75.000.000 hingga Rp100.000.000. Oleh karena itu, dalam somasi, kami meminta Saudara Adeng untuk mengembalikan uang pedagang sejumlah Rp5.000.000.000,” jelasnya.
Artinya, 63 pedagang yang mengambil langkah hukum bukanlah keseluruhan pedagang yang terdampak. Jumlah tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai nasib pedagang lainnya, serta apakah seluruh pedagang telah memperoleh penjelasan yang sama mengenai status pembangunan pasar dan hak atas lapak masing-masing.
Hingga berita ini ditayangkan, Malang Post telah mencoba menghubungi anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, S.H. (Adeng), melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan tanggapan. (Nino/Bagus/Sugeng Irawan)




