MALANG POST – Dinas Perhubungan Kota Batu, menyiapkan masa transisi dan sosialisasi penerapan pembayaran parkir nontunai di Kota Batu, Senin (14/9/2026), guna mematangkan kesiapan juru parkir dan infrastruktur digital QRIS sebelum diberlakukan secara bertahap pada 2027.
Kebiasaan membayar retribusi parkir dengan uang tunai bakal perlahan ditinggalkan di Kota Batu. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyiapkan penerapan pembayaran parkir nontunai menggunakan QRIS, kartu uang elektronik, maupun instrumen digital lainnya mulai 2027.
Namun, penerapan sistem tersebut tidak sekadar memasang perangkat pembayaran digital. Pemkot Batu juga perlu menyiapkan masa transisi bagi juru parkir dan masyarakat agar perubahan pola transaksi di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Chilman Suaidi, mengatakan bahwa sejumlah persiapan masih harus dilakukan sebelum sistem tersebut diterapkan secara bertahap. Salah satunya adalah sosialisasi intensif kepada masyarakat dan juru parkir.
“Persiapan tersebut mencakup penyusunan regulasi teknis pendukung, kegiatan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan juru parkir, kualifikasi serta pembenahan kapasitas SDM, hingga kesiapan infrastruktur sarana dan prasarana di lapangan,” paparnya, Senin (14/9/2026).

PENATAAN PARKIR: Dishub Kota Batu mewacanakan parkir non tunai pada 2027 mendatang, untuk melakukan penataan parkir sekaligus menekan kebocoran PAD. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia menjadi bagian penting karena sistem nontunai akan mengubah mekanisme transaksi parkir. Juru parkir nantinya tidak sekadar menerima pembayaran, melainkan juga perlu memastikan transaksi masuk dan tercatat dalam sistem yang disiapkan.
Oleh karena itu, kemudahan penggunaan menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan. Infrastruktur pembayaran harus dapat digunakan oleh masyarakat maupun petugas tanpa menambah kendala saat transaksi berlangsung.
Dishub saat ini memprioritaskan integrasi QRIS pada palang (gate) parkir Alun-Alun Kota Batu. Infrastruktur di lokasi tersebut dinilai sudah cukup mendukung untuk penerapan pembayaran digital.
“Sarana dan prasarana yang ada sebenarnya sudah siap, tinggal menyinkronkan aplikasi sistemnya dengan pihak Bank Jatim selaku bank mitra pemda,” kata Chilman.
Penggunaan palang parkir di kawasan Alun-Alun juga menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Batu. Sistem yang lebih terukur tersebut dinilai mampu mendongkrak penerimaan retribusi parkir hingga hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan mekanisme penarikan secara manual.
Meskipun demikian, Pemkot Batu tidak ingin langsung menerapkan sistem yang sama di seluruh titik parkir. Kajian perparkiran secara menyeluruh masih disiapkan bersama DPRD Kota Batu. Pemkot Batu bahkan membuka opsi untuk melibatkan konsultan guna memastikan sistem yang dipilih sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kajian tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini. Hasilnya akan menjadi pijakan untuk menghitung kebutuhan anggaran yang kemudian disiapkan dalam APBD 2027.
Di sisi lain, penerapan parkir nontunai diharapkan tidak hanya mengubah cara masyarakat membayar. Bagi pemerintah daerah, sistem digital juga menjadi instrumen untuk membuat transaksi lebih mudah dicatat, dipantau, dan diawasi.
Namun, teknologi bukan satu-satunya kunci. Edukasi kepada masyarakat, kesiapan juru parkir, serta pendampingan selama masa peralihan menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting sebelum sistem tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Dengan tahapan tersebut, Pemkot Batu berharap digitalisasi parkir dapat berjalan lebih mulus sekaligus meningkatkan tata kelola retribusi parkir daerah. (Ananto Wibowo)




