KEPANJEN – Polres Malang menyita sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal hasil dari pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi serentak yang menyasar 30 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang, Senin (7/9/2026).
Naskah Berita Rekonstruksi
Minuman keras ilegal hampir selalu menjadi biang kerok di balik pecahnya keributan jalanan. Dari seteguk arak atau ciu murahan, aksi perkelahian, penganiayaan, hingga kecelakaan maut bisa meletus dalam sekejap.
Mata rantai kriminalitas itulah yang kini dipotong paksa oleh Polres Malang.
Tak tanggung-tanggung, Polres Malang menggelar Operasi Cipta Kondisi secara masif di 30 kecamatan se-Kabupaten Malang.
Hasilnya memuaskan. Sebanyak 1.770 botol miras ilegal pelbagai merek dan jenis berhasil disita dari tangan pedagang nakal.
Gebrakan razia berskala besar ini telah digulirkan maraton sejak 31 Agustus hingga berakhir pada Senin (7/9/2026).
Penindakan bergerak serentak melibatkan gabungan personel Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, hingga seluruh Polsek jajaran di bawah naungan Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, membeberkan bahwa operasi sengaja dirancang sebagai tindakan pencegahan (preventif) guna memagari kondusivitas wilayah.
Titik penggerebekan ditentukan berdasarkan peta rawan serta aduan langsung dari masyarakat yang resah.
“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan masyarakat,” terang AKP Budiono, Senin (7/9/2026).
Budiono menegaskan bahwa konsumsi miras menjadi faktor pemicu paling dominan terjadinya gangguan kamtibmas.
Kepolisian memberi perhatian ekstra ketat pada peredaran miras murah yang sangat mudah dijangkau oleh kelompok remaja dan pelajar.
Selain menyita barang bukti, polisi melayangkan peringatan keras kepada pemilik toko atau tempat usaha yang kedapatan menjual alkohol tanpa izin resmi.
“Jadi tidak hanya menyita barang. Pemilik usaha juga kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Budiono menggarisbawahi bahwa Operasi Cipta Kondisi bukan gerakan spontan kaget-kagetan karena adanya kasus menonjol semata. Patroli bakal terus digelorakan secara berkelanjutan.
“Ini merupakan kegiatan preventif yang berkelanjutan. Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak,” ulas Budiono.
Polres Malang mengajak seluruh lapisan warga ikut memasang mata dan telinga mengawasi peredaran miras di lingkungan RT dan RW.
Masyarakat yang mencium keberadaan gudang atau warung penjual miras ilegal diminta tak segan melapor melalui layanan bebas pulsa Call Center 110.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan melalui 110 agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (HmsResma/Ra Indrata)




