BONGKAR: Satu unit ekskavator tengah merobohkan bangunan yang diduga dibangun tanpa izin dan menempati BMD. Bangunan itu digunakan warung karaoke di selatan GOR Ken Arok. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Ratusan personel tim gabungan Pemkot Malang, membongkar paksa 13 unit bangunan warung karaoke remang-remang ilegal di sisi selatan GOR Ken Arok, Kedungkandang, guna mengembalikan fungsi barang milik daerah tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Senin (7/9/2026).
Keberadaan tempat hiburan ilegal yang menyusup di atas tanah negara, selalu menyisakan kerumitan pelik. Awalnya diniatkan untuk pemberdayaan ekonomi warga setempat, namun lambat laun berubah menjadi sarang kemaksiatan yang memicu keresahan lingkungan.
Kondisi menyimpang itulah yang akhirnya ditindak tegas oleh Pemerintah Kota Malang.
Sebanyak 13 unit warung karaoke remang-remang tak berizin, di sisi selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, diratakan dengan tanah pada Senin (7/9/2026).
Tim gabungan berskala besar diterjunkan ke lokasi. Penertiban dikawal langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, selaku pengelola resmi aset lahan.
Langkah eksekusi disokong penuh oleh ratusan personel dari Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Polisi Militer dari tiga matra, PDAM, PLN, hingga jajaran jajaran aparatur Kecamatan Kedungkandang.
Penertiban dan sterilisasi paksa ini tidak meletus secara mendadak.

NGOTOT: Dua lelaki, Sl dan Msk, menolak penertiban dengan nada provokatif, saat tim gabungan melakukan sterilisasi terhadap belasan warung karaoke di selatan GOR Ken Arok. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Pemkot Malang telah melampaui tahapan prosedur regulasi yang terukur. Mulai dari melayangkan surat pemberitahuan sosialisasi tahap 1 hingga 3, dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3.
Bahkan, pemerintah sempat mengulur batas waktu eksekusi, agar para pemilik warung berkenan membongkar sendiri lapaknya.
“Harapan kami pemilik warung membongkar secara mandiri. Namun hal itu tidak diindahkan sama mereka. Oleh karenanya, lahan ini segera dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau,” tegas Plt. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, Senin (7/9/2026).
Raymond membeberkan rekam jejak kawasan tersebut. Awalnya, lahan tersebut ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi warga RW 4 Kelurahan Buring.
Namun pada rentang tahun 2015 hingga 2020, lahan mengalami sengketa penguasaan. Alih-alih menjadi tempat jualan sembako atau kuliner warga, peruntukannya bergeser menjadi tempat usaha karaoke.
“Sayangnya, dalam pelaksanaan buka usaha warung karaoke tersebut, dipastikan mereka tidak berizin alias ilegal. Selain itu, ada beberapa informasi negatif yang kami terima dari masyarakat, maupun saat rapat pembahasan bersama,” terang Raymond.
Raymond menegaskan, Kota Malang saat ini masih sangat kekurangan luasan RTH. Lahan yang dibebaskan tersebut bakal disulap kembali menjadi taman kota atau hutan kota sesuai dengan dokumen perencanaan kawasan.
“Pasca penertiban dan sterilisasi, siang hari ini juga langsung dilakukan pemasangan pagar pembatas. Kami melakukan pengawasan berkala dibantu Satpol PP dan Pihak Kecamatan Kedungkandang,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menegaskan bahwa jajarannya bergerak atas dasar permohonan resmi dari DLH, selaku pemilik penguasaan aset.

PUTUS SALURAN: Tim gabungan dari unsur PLN ULP Gadang, tengah mencopot meteran listrik di salah satu bangunan yang di sterilkan. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Prayitno menegaskan, tugas pokok instansinya adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Usaha karaoke di tempat tersebut, terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin operasional resmi dari Pemkot Malang.
“Kami laksanakan rapat pembahasan secara intensif sebelum eksekusi. Mereka tidak memiliki izin operasional. SP 1 sampai SP 3 sudah dilayangkan agar bongkar mandiri, tapi batas kelonggaran tidak dimanfaatkan. Terpaksa kami ambil sikap tegas untuk mengamankan barang milik daerah,” kata mantan Kalaksa BPBD Kota Malang tersebut.
Mengenai munculnya nada-nada provokasi serta ancaman gugatan hukum dari pemilik warung di lokasi pembongkaran, Prayitno menanggapinya dengan santai.
“Mengenai langkah upaya hukum dari pemilik warung, kami serahkan ke OPD terkait yang menangani. Kita tetap berkoordinasi. Fokus kami hari ini menyelesaikan sterilisasi di lokasi, berikutnya pemagaran menjadi kewenangan DLH,” urainya.
Tindakan tegas Pemkot Malang disambut gempita oleh warga sekitar. Dulkemit, warga Kelurahan Buring, menilai, penggusuran warung karaoke remang-remang tersebut sudah sangat tepat dan melegakan.
Dulkemit menolak rasa kasihan atas alasan ekonomi para pemilik warung. Sebab, praktik di lapangan sudah melenceng jauh dari komitmen awal.
“Awalnya murni untuk pemberdayaan ekonomi warga RW, tapi diubah jadi tempat jualan miras dan usaha karaoke. Bahkan diduga ada aksi mesumnya. Dari siang terik sampai malam hari, suara musiknya sangat mengganggu. Kami sekarang merasa tenang dan nyaman,” cetus Dulkemit.
Suara berbeda disampaikan oleh kubu pemilik warung. Kuasa hukum dari 11 pemilik warung karaoke dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Hendro Eko Cahyono, menyayangkan aksi pembongkaran paksa oleh tim gabungan.
Hendro menilai, Pemkot Malang seharusnya memberikan opsi relokasi sesuai regulasi tata ruang agar kliennya tetap bisa melanjutkan usaha.
“Klien kami buka usaha sejak tahun 2000-an. Membangun warung secara permanen dan semi-permanen pakai uang sendiri. Seharusnya diberikan kelonggaran bongkar mandiri,” sesal Hendro.
Hendro mengklaim para pemilik warung tidak menempati lahan tersebut secara liar. Kliennya rutin membayar uang sewa resmi berdasarkan perjanjian dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Buring, serta taat membayar tagihan listrik PLN dan air PDAM.
“Klien kami merasa sangat kecewa dan terpukul karena bangunan rata dengan tanah. Kami menuntut kejelasan tanggung jawab serta kompensasi dari Pemkot Malang dan LPMK. Kami dipastikan menempuh jalur hukum,” pungkas Hendro. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




