MALANG POST – Kejaksaan Negeri Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kios dan los senilai Rp262 juta di Kota Batu, Kamis (3/9/2026) petang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta memproses penahanan di Lapas Lowokwaru.
Penanganan dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los pada Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) petang, setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, mengatakan bahwa penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 serta Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Tim penyidik Kejari Batu telah melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap AS selaku Kepala UPT Pasar pada Diskumperindag Kota Batu periode 2020–2024,” tegasnya.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang. Uang tersebut berkaitan dengan pemberian atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga telah diterima tersangka mencapai Rp262 juta. Tim Penyidik Kejari Batu saat ini masih terus mendalami aliran uang tersebut. “Hingga saat ini penyidikan terus berlangsung,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menghormati penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Kami menghormati sikap kejaksaan yang menetapkan klien kami sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan,” katanya.
Bukti tersebut, lanjut Haitsam, di antaranya keterangan para saksi, dokumen yang disita, hingga barang bukti elektronik berupa telepon seluler milik pejabat yang diperiksa.

DIGELANDANG: Eks Kepala UPT Pasar Batu Agus Suyadi diglandang tim Kejari Batu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penyimpangan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani 2023. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Meskipun demikian, pihaknya meminta proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan. Sebab, penetapan tersangka saat ini dinilai masih merupakan tahap awal penyidikan. “Ini belum final. Pasti akan ada fakta baru yang nantinya diungkap. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap ada,” tegasnya.
Haitsam menilai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los tersebut bukan perkara sederhana yang mudah dilakukan seorang diri. Oleh karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Sebab, kalau berbicara tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana sederhana. Sulit untuk dilakukan sendiri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan bagi AS dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Di posisi ini kami belum bisa menjustifikasi 100 persen bahwa klien kami orang yang 100 persen keliru. Kami jajaki dulu prosesnya untuk mempersiapkan diri di persidangan,” katanya.
Kuasa hukum AS juga meminta agar pihak lain yang nantinya berdasarkan alat bukti dinilai memiliki keterlibatan proporsional turut diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau memang klien kami ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang secara proporsional patut ditetapkan sebagai tersangka juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Selesai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tersebut langsung digelandang menuju Lapas Lowokwaru untuk menjalani masa penahanan jenis rutan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang apabila dibutuhkan.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, masing-masing Kantor UPT Pasar Induk Among Tani dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 73 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los tersebut. (Ananto Wibowo)




