MALANG POST – Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Muhammad Sailendra, membeberkan tren kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Malang, yang terus meningkat hingga menyentuh angka 121 kasus per Agustus 2026, Jumat (28/8/2026).
Fenomena kekerasan di balik dinding rumah tangga masih menjadi ancaman laten yang menakutkan. Ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru sering berubah menjadi lokasi penganiayaan.
Grafik laporan kekerasan dalam rumah tangga di bumi Arema menunjukkan tren yang kian memprihatinkan dari tahun ke tahun.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Muhammad Sailendra, membeberkan data mengejutkan tersebut dalam Talkshow di program Idjen Talk, yang disiarkan langsung Radio City Guide, Jumat (28/8/2026).
Pada 2024, total pelaporan KDRT yang masuk tercatat sebanyak 120 kasus. Angka tersebut melonjak tajam pada 2025 menjadi 185 kasus.
Sementara pada 2026 ini, baru memasuki bulan Agustus, angka pelaporan sudah menyentuh 121 kasus.
Sailendra menyebut korban KDRT di Kota Malang seluruhnya berasal dari pihak perempuan dan anak-anak. Hingga saat ini, belum ada satu pun laporan korban dari pihak laki-laki.
Jenis kekerasan yang paling mendominasi adalah kekerasan fisik. Disusul kemudian oleh kekerasan psikis, kekerasan seksual, hingga penelantaran ekonomi.
Para korban yang memberanikan diri melapor mayoritas berangkat dari latar belakang pendidikan yang terbatas serta kondisi ekonomi rumah tangga yang sedang terguncang.
“Kebanyakan mereka melapor setelah mengalami kekerasan verbal maupun fisik. Sangat jarang masyarakat melapor lebih awal ketika tanda-tanda KDRT mulai muncul,” ujar Sailendra.
Masyarakat yang ingin mengadu dapat melapor ke kantor kelurahan setempat atau datang langsung ke UPT PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang.
Dari sudut pandang keilmuan, Dosen Psikologi UMM, Ratih Eka Pertiwi, membedah akar permasalahan tersebut.
Ratih menjelaskan bahwa KDRT terpicu oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Tekanan ekonomi yang berat serta ketidakmampuan personal dalam meregulasi emosi menjadi pemicu utamanya.
Menurut Ratih, KDRT memiliki pola siklus yang berulang. Fase pertama diawali dengan tension building atau munculnya kerenggangan. Suasana rumah tangga mendadak dingin dan penuh jarak.
Fase kedua masuk ke acute explosion atau ledakan aksi kekerasan. Pada tahap ini, serangan nyata terjadi, baik secara fisik, verbal, seksual, maupun penelantaran.
Fase ketiga ditutup dengan honeymoon phase atau bulan madu. Pelaku akan mengiba meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga korban merasa iba dan mengurungkan niat berpisah.
Untuk memutus rantai lingkaran setan ini, Ratih menegaskan perlunya keterlibatan kolektif dari pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat umum.
Penguatan ilmu pernikahan harus dimaksimalkan sejak dini melalui bimbingan pra-nikah di KUA serta majelis pengajian keagamaan.
“Kepastian dan advokasi hukum juga perlu diperkuat agar korban perempuan dan anak mendapatkan perlindungan yang maksimal,” tegas Ratih. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




