Dari kiri ke kanan: Agus Widodo dari Dinkes Kota Malang, Hernina Agustin Arifin (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang), dan Dahliana Lusi Ratnasari (Kepala Disdukcapil Kota Malang). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperkuat sinergi dalam pemadanan, verifikasi, dan validasi data kependudukan serta kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 46.153 jiwa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data peserta, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), semakin akurat, tertib administrasi, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers (press conference) yang dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari. Sinergi ketiga instansi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas data sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Dahliana Lusi Ratnasari, pemadanan dan validasi data kependudukan merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik menggunakan data yang benar dan mutakhir. Data kependudukan yang telah melalui proses pemutakhiran menjadi salah satu rujukan utama dalam pemadanan berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.
“Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan,” ujar Lusi.
Lusi menambahkan, masyarakat juga perlu melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi kependudukan, seperti alamat, status keluarga, maupun elemen data lainnya. Bagi masyarakat yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan kesesuaian NIK dan data kependudukan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi tersebut.
“Melalui IKD, masyarakat yang telah melakukan aktivasi dapat melihat dan mencocokkan data kependudukannya secara digital. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala, silakan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka agar dapat kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” jelas Lusi.
Sebagai catatan statistik kependudukan, jumlah penduduk Kota Malang yang tercatat bersih saat ini mencapai 898.389 jiwa. Sementara itu, total kepesertaan JKN yang terdaftar untuk wilayah Kota Malang menembus angka 900 ribu lebih. Dari jumlah tersebut, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta segmen PBPU Pemda per 1 Agustus 2026 sebanyak 358.690 jiwa, di mana sebanyak 46.153 jiwa di antaranya terindikasi memiliki data yang tidak valid.
Penyebab ketidakvalidan data tersebut mayoritas dipicu oleh adanya NIK ganda serta anomali data kependudukan. Oleh karena itu, Lusi mendesak agar warga Kota Malang yang belum melakukan perekaman biometrik dan aktivasi IKD untuk segera mengurusnya di Kantor Disdukcapil Kompleks Perkantoran Terpadu (Block Office) Arjowinangun maupun di MPP Merdeka. Khusus bagi warga lansia, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta penyandang disabilitas, Disdukcapil menyiapkan layanan jemput bola untuk perekaman biometrik langsung ke lokasi.
Komitmen APBD dan Fasilitasi eJKN CEKAT
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Agus Widodo, menyampaikan bahwa Pemkot Malang secara berkelanjutan melakukan verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil sebagai bagian dari penataan kepesertaan PBPU Pemda. Penduduk Kota Malang yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda memperoleh pembiayaan penuh melalui APBD Kota Malang.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkot Malang juga mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yang tersedia, termasuk alokasi Pajak Rokok, untuk mendukung iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN sesuai ketentuan. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Malang dalam memperluas cakupan kepesertaan dan mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
Pemkot Malang berkomitmen membiayai kepesertaan JKN bagi penduduk yang memenuhi kriteria, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
“Apabila status kepesertaan JKN nonaktif dan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, warga dapat menghubungi kelurahan setempat untuk selanjutnya difasilitasi melalui aplikasi eJKN CEKAT Kota Malang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” terang Agus.
Menurut Agus, proses verifikasi dan validasi sangat diperlukan agar pembiayaan yang bersumber dari APBD dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan status administrasi kepesertaan berarti kehilangan akses perlindungan kesehatan secara permanen.
“Pemkot Malang telah menyiapkan mekanisme tindak lanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat dapat diusulkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.
Dukungan Penuh BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, menegaskan dukungan BPJS Kesehatan terhadap langkah Pemkot Malang dalam meningkatkan kualitas data kepesertaan JKN. BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemkot Malang.
“BPJS Kesehatan mendukung penuh upaya Pemkot Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya, kami akan memproses kepesertaan sesuai dengan data PBPU Pemda yang telah didaftarkan oleh Pemkot Malang, sehingga perlindungan JKN dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar wanita yang akrab disapa Ina tersebut.
Ina mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan kanal informasi resmi apabila membutuhkan informasi terkait status kepesertaan JKN. Menurutnya, proses pemadanan dan validasi data merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan data kepesertaan semakin akurat sekaligus menjaga agar program perlindungan kesehatan dapat berjalan secara optimal.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat kendala terkait kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut yang sesuai,” papar Ina.
Sinergi serupa terkait pemadanan dan validasi data kepesertaan JKN juga akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu.
Alur Pelayanan Masyarakat Apabila NIK dan/atau JKN Tidak Aktif
Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kendala administrasi data kependudukan dan kepesertaan JKN, berikut alur resmi yang dapat ditempuh:
- Pemeriksaan NIK dan Status JKN:Bagi yang telah mengaktivasi IKD, kesesuaian NIK dan data kependudukan dapat diperiksa melalui aplikasi IKD. Status kepesertaan JKN dapat dicek via aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau portal resmi PBPU Pemda/PBI JK pada situs pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek.
- Pelaporan NIK Tidak Aktif atau Data Tidak Sesuai:Masyarakat dapat mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka Kota Malang dengan membawa dokumen kependudukan lengkap (KTP-el dan Kartu Keluarga).
- Verifikasi oleh Disdukcapil:Petugas Disdukcapil melakukan pemeriksaan, pembaruan elemen data, atau pengaktifan kembali data NIK sesuai prosedur administrasi kependudukan.
- Koordinasi Pengajuan JKN Nonaktif:Apabila NIK sudah aktif tetapi status JKN masih nonaktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan, segera hubungi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan fasilitasi pengajuan.
- Pengajuan via eJKN CEKAT:Petugas kelurahan membantu proses pengajuan pengaktifan kembali melalui aplikasi eJKN CEKAT sesuai hasil verifikasi dan kriteria yang berlaku.
- Verifikasi dan Pengusulan Pemkot Malang:Dinas Kesehatan bersama perangkat daerah terkait melakukan verifikasi data lapangan dan menyampaikan daftar usulan peserta yang memenuhi syarat kepada BPJS Kesehatan.
- Pemrosesan oleh BPJS Kesehatan:BPJS Kesehatan memproses pendaftaran atau pengaktifan kembali kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data resmi yang diteruskan oleh Pemkot Malang.
- Pengecekan Ulang Status Kepesertaan:Setelah seluruh proses selesai, masyarakat dapat mengecek kembali keaktifan status JKN melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center 165, atau konfirmasi ke petugas kelurahan setempat.
(Eka Nurcahyo)




