PEMBUKTIAN: Petugas Identifikasi Satreskrim Polres Malang, menunjukkan barang bukti berupa pakaian, senjata tajam dan alat bukti lainnya yang diamankan dalam pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Malang. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur, membekuk MT (46), tersangka dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan bermodus tawaran pekerjaan fiktif melalui Facebook, terhadap perempuan berusia 20 tahun.
Bermula dari buai janji manis lowongan pekerjaan di media sosial, impian seorang gadis muda untuk mengadu nasib, justru berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam. Ketika niat jahat terselubung di balik akun virtual, kewaspadaan tinggi menjadi benteng terakhir keselamatan.
Peristiwa memilukan itulah yang baru saja diungkap jajaran Kepolisian Resor Malang.
Seorang pria berinisial MT (46), ditangkap polisi setelah melakoni tindakan kriminal brutal terhadap korban berusia 20 tahun di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Modus operandi tersangka tergolong licik. MT menjerat korban dengan tawaran pekerjaan fiktif, yang ditawarkan melalui jejaring media sosial Facebook.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membeberkan, musibah tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) lalu.
Tersangka mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor, dengan alih-alih mengajak korban mengurus administrasi pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.
“Korban awalnya kenal tersangka lewat Facebook. Korban kemudian dijemput dan diajak ke rumah tersangka, dengan alasan mau berganti kendaraan,” kata Yulistiana, Sabtu (19/9/2026).
Bukannya membawa ke kantor koperasi, pelaku justru menyeret korban ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur.

BUKTI KEJAHATAN: Barang bukti berupa pakaian, ponsel, tali, palu dan sabit yang diamankan Polres Malang dalam pengungkapan kasus, telah diberi label dan didata petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Humas Resma)
Setibanya di lokasi kejadian, korban diminta menunggu di ruang tamu, sementara tersangka berdalih menyiapkan kendaraan.
Tak lama berselang, MT kembali dan blak-blakan mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak berniat mencarikan pekerjaan.
Tersangka secara tiba-tiba memaksa korban melakoni hubungan seksual di dalam rumah kosong tersebut.
Sontak saja korban menolak keras dan berusaha menyelamatkan diri.
Mendapat perlawanan, pelaku kalap dan melancarkan aksi penganiayaan fisik secara brutal.
MT memukul, mencekik leher korban, serta mengancam menggunakan sebilah celurit.
Tak berhenti di situ, tersangka juga mengikat kedua tangan korban secara paksa, menggunakan tali sepanjang empat meter.
“Korban terus melakoni perlawanan gigih meski tersangka tetap berupaya melakukan perbuatan seksual,” tegas Yulistiana.
Di tengah situasi mencekam, korban berhasil meloloskan diri mendekati pintu rumah lalu berteriak histeris meminta pertolongan warga sekitar.
Gema teriakan korban didengar oleh warga desa. Panik aksinya dipergoki massa, tersangka melarikan diri dari TKP.
Sebelum kabur, MT sempat mengembat ponsel milik korban yang tergeletak di meja ruang tamu.
Menerima laporan korban, tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur, bergerak cepat mengumpulkan data dan mengejar pelaku hingga ke Kabupaten Jombang.
“Tersangka berhasil kami amankan di Jombang pada Kamis (17/9/2026) dan langsung ditahan di Rutan Polres Malang,” jelas Yulistiana.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya pakaian korban, tali 4 meter, celurit, palu, serta ponsel korban.
MT dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru dengan ancaman hukuman berat.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dari akun tak dikenal di media sosial demi menghindari tindak kejahatan serupa. (HmsResma/Diky Prasetyo/Ra Indrata)




