MALANG POST – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru resmi membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo mulai Sabtu (19/9/2026) pukul 00.01 WIB, setelah tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung sejak 10 September 2026.
Kawasan Wisata Gunung Bromo dipastikan kembali terbuka untuk kunjungan wisatawan mulai Sabtu (19/9/2026) pukul 00.01 WIB. Keputusan ini diambil setelah upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak 10 September 2026 berhasil ditangani secara intensif dan terpadu.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc., menjelaskan bahwa pembukaan kembali ini dilakukan setelah melalui proses pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan secara cermat.
”Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan serta dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi dan daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata, serta keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali,” ujar Rudijanta dalam keterangan resminya, Jumat (18/9/2026).
Rudijanta menyampaikan bahwa operasi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli dilakukan dengan melibatkan gabungan berbagai unsur.
Pihak-pihak yang terlibat meliputi Kementerian Kehutanan, BB TNBTS, Manggala Agni, Balai Pengendalian Karhutla Jabalnusra, BKSDA Bali, Balai TN Bali Barat, BNPB, BPBD, TNI, Polri, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (MMP), mitra, relawan, hingga masyarakat setempat.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan bekerja keras di lapangan dalam penanganan kebakaran ini,” tambahnya.
Seiring dengan pembukaan kembali kawasan Bromo, BB TNBTS mengimbau para pengunjung, masyarakat, dan pelaku jasa wisata untuk mematuhi sejumlah aturan ketat demi menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan.
Aturan tersebut antara lain:
- Patuhi Arahan Petugas: Pengunjung wajib mematuhi seluruh ketentuan serta petunjuk petugas di lapangan, termasuk jika terdapat pembatasan akses di lokasi tertentu.
- Dilarang Memicu Api: Dilarang keras melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuat api unggun, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok atau korek api sembarangan.
- Jaga Kelestarian dan Ketertiban: Diharapkan tidak mengganggu aktivitas pemantauan dan patroli petugas yang masih berlangsung.
- Utamakan Keselamatan: Memperhatikan kondisi cuaca dan mengikuti arahan petugas jika terjadi perubahan kondisi di lapangan.
- Laporkan Indikasi Api: Segera melaporkan kepada petugas jika menemukan asap, bara, atau titik api.
Terkait dengan tiket masuk, pihak BB TNBTS mengonfirmasi bahwa wisatawan yang sudah membeli tiket kunjungan Bromo untuk periode 19–30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut sesuai dengan tanggal yang tertera tanpa perlu melakukan pembelian ulang. Namun, pihak pengelola menegaskan bahwa tiket tersebut tidak dapat dijadwal ulang (reschedule) maupun dikembalikan uangnya (refund). (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




