MALANG POST – Pemerintah Desa Senggreng bersama akademisi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menegaskan bahwa penarikan iuran peringatan HUT RI di tingkat RT/RW, pada dasarnya bersifat swadaya sukarela dan tidak boleh mengandung unsur pemaksaan, Sabtu (22/8/2026).
Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia selalu diwarnai berbagai kegiatan. Ada lomba antarwarga, tasyakuran, hingga panggung hiburan.
Namun, di balik kemeriahan tersebut, urusan iuran Agustusan kerap memicu friksi kecil di lapangan. Penarikan dana di tingkat RT maupun RW tak jarang memunculkan keluhan warga.
Persoalan krusial ini dibahas tuntas dalam program Idjen Talk di Radio City Guide FM, Sabtu (22/8/2026).
Kepala Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Rendtya Witrayani Setyawan, memberikan pandangannya. Rendtya menegaskan bahwa iuran Agustusan pada prinsipnya bersifat swadaya dan sukarela.
Patokan nominal memang biasa disepakati lewat musyawarah warga. Langkah itu diambil untuk mengukur estimasi anggaran kegiatan.
Namun, hasil kesepakatan nominal tidak boleh dipukul rata secara kaku. Kondisi ekonomi setiap keluarga di desa berbeda-beda.
Warga yang kurang mampu tidak boleh dipaksa membayar angka yang sama. Prinsip gotong royong harus mengedepankan empati.
“Warga yang lebih mampu bisa membantu lebih besar. Warga lainnya juga dapat berpartisipasi dalam bentuk tenaga atau bentuk lain tanpa harus memberikan uang,” kata Rendtya.
Rendtya memastikan Pemerintah Desa Senggreng tidak pernah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang mewajibkan iuran.
Penyelenggaraan acara diserahkan penuh pada inisiatif masing-masing lingkungan. Syarat utamanya: kegiatan tidak boleh menjadi beban finansial warga.
Selain masalah nominal, Rendtya menyoroti pentingnya keterbukaan pengelolaan dana. Transparansi panitia menjadi kunci utama pencegahan konflik.
Pengurus RT, RW, maupun panitia wajib membeberkan rancangan anggaran sejak awal. Setelah acara usai, laporan keuangan harus disampaikan secara terbuka.
Jika ada sisa anggaran, pemanfaatannya wajib dimusyawahrkan kembali.
“Keterbukaan menjadi cara sederhana untuk mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat. Kegiatan Agustusan harus jadi ruang kebersamaan,” tegas Rendtya.
Sisi akademis diulas oleh Wakil Dekan II FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Luluk Dwi Kumalasari. Luluk sepakat bahwa iuran Agustusan adalah sumbangan sukarela.
Penetapan nominal sepihak oleh panitia sangat rawan memicu persoalan. Petugas di lapangan dilarang keras mengintimidasi atau membandingkan kemampuan antarwarga.
Luluk juga menanggapi kasus mahasiswa atau anak kos di Kota Batu yang mengeluh karena ditagih iuran Agustusan oleh lingkungan sekitar.
Luluk menilai anak kos maupun pendatang tidak memiliki kewajiban membayar iuran. Warga lokal pun jika tidak mampu tidak boleh dipaksa.
“Mahasiswa atau pendatang tetap dapat dilibatkan jika ingin berpartisipasi. Namun, besarannya harus sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing,” ujar Luluk.
Luluk mengingatkan panitia agar tidak menerapkan sanksi sosial kepada warga atau anak kos yang absen memberi sumbangan. Perlakuan diskriminatif harus dihindari.
Perayaan kemerdekaan sepatutnya menjadi momentum merawat toleransi dan kepedulian sosial, bukan justru memicu perpecahan di masyarakat. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




