HUKUMAN DIPOTONG: Secara simbolis, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menyerahkan SK remisi kepada warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas II A Kota Malang. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
MALANG POST – Sebanyak 1.752 narapidana di Lapas Kelas I Malang, menerima penganugerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di mana 17 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, Senin (17/8/2026).
Hari Kemerdekaan, bukan cuma milik mereka yang berada di luar tembok penjara. Di balik jeruji besi, Kemerdekaan Republik Indonesia, selalu menjadi momen paling ditunggu. Ada hak pengurangan masa pidana yang digantungkan di sana.
Senin (17/8/2026) pagi, Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang, tampak riuh. Ratusan warga binaan berbaris rapi. Mereka menghadiri seremoni penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon, membeberkan data resmi penerima remisi. Total ada 1.752 narapidana, yang berhak mengantongi potongan hukuman. Mereka dinilai lulus persyaratan administratif dan substantif.
“Lapas Kelas I Malang, membawahi tiga wilayah hukum. Warga binaan asal Kabupaten Malang mendominasi dengan 1.130 orang. Kota Malang menyumbang 638 orang, dan Kota Batu 124 orang,” ujar Christo.
Para penerima remisi ini terbagi dalam dua kelompok besar. Pertama, Remisi Umum I (RU I) yang menyasar 1.725 orang. Potongan masanya bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

WARGA SENDIRI: Wali Kota Wahyu Hidayat, bersama Kalapas Christo Victor Nixon, saat menyapa warga binaan Lapas Kelas I Malang, yang berasal dari wilayah Kota Malang. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Kedua, Remisi Umum II (RU II) yang diterima 27 orang. Dari kelompok RU II ini, sebanyak 17 orang dinyatakan langsung bebas hari itu juga.
Lima di antaranya merupakan warga asli Kota Malang. Sementara 10 orang sisanya belum bisa langsung pulang, karena harus menyelesaikan pidana denda atau subsider.
Kasus narkotika masih mendominasi penerima remisi tahun ini. Jumlahnya mencapai 945 orang. Diikuti pidana umum sebanyak 786 orang, kasus korupsi 19 orang, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 2 orang.
Namun, tidak semua narapidana bisa tersenyum. Ada 303 narapidana yang gagal diusulkan mendapat remisi.
Alasannya beragam. Sebanyak 136 orang terkena pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB). Ada 65 orang masih menjalani subsider, dan 31 orang masuk Register F karena melanggar aturan lapas. Sisanya terganjal vonis seumur hidup, hukuman mati, atau masa pidana belum genap 6 bulan.
Rincian Penerima Remisi Umum I (RU I)
- Potongan 1 Bulan: 265 orang
- Potongan 2 Bulan: 384 orang
- Potongan 3 Bulan: 500 orang
- Potongan 4 Bulan: 285 orang
- Potongan 5 Bulan: 240 orang
- Potongan 6 Bulan: 61 orang
Rincian Penerima Remisi Umum II (RU II)
- Potongan 1 Bulan: 7 orang
- Potongan 2 Bulan: 4 orang
- Potongan 3 Bulan: 5 orang
- Potongan 4 Bulan: 1 orang
- Potongan 5 Bulan: 7 orang
- Potongan 6 Bulan: 3 orang (17 orang langsung bebas, 10 orang menjalani subsider)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, hadir menyerahkan langsung petikan SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Wahyu menegaskan, remisi bukan sekadar pemangkasan hukuman.

Remisi adalah bentuk apresiasi negara, atas ikhtiar warga binaan yang mau bertobat dan berkelakuan baik. Ia meminta warga yang bebas tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu.
Wahyu juga mengajak masyarakat Kota Malang, untuk menerima kembali kehadiran para mantan narapidana tanpa stigma negatif. Pemkot Malang siap membuka ruang pemberdayaan dan pelatihan keterampilan bagi mereka.
“Proses pembinaan tidak berhenti ketika keluar lapas. Kita harus memberi mereka kesempatan untuk bekerja dan hidup mandiri. Kita ingin Kota Malang tetap mbois dan inklusif bagi siapa saja yang mau berbenah,” tegas Wali Kota Wahyu. (Ra Indrata)




