REKAMAN: Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, menunjukkan hasil rekaman CCTV terjadinya kecelakaan yang menyebabkan bocah 8 tahun meninggal dunia. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang, menetapkan IM (46), pengemudi pikap Mitsubishi L300, sebagai tersangka atas tragedi kecelakaan maut akibat tertidur lelap sekilas (microsleep), yang merenggut nyawa ADZ, bocah berusia 8 tahun, di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Mengantuk di balik roda kemudi, adalah musuh dalam selimut yang paling mematikan, bagi setiap pengendara jalan raya. Hanya butuh hitungan detik bagi rasa lelah untuk melumpuhkan kesadaran, sebelum akhirnya berubah menjadi petaka tak tertahankan.
Momen mengerikan akibat kondisi tertidur sekejap (microsleep) itu, mewarnai Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada Rabu (12/8/2026) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi H-8646-AF, yang dikemudikan oleh IM (46), warga asal Kota Semarang, Jawa Tengah, melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, kelalaian fisik mengambil alih kewaspadaan sang sopir.
“Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan. Kendaraan kemudian keluar dari jalur semula dan terlalu berhaluan ke kanan, hingga masuk ke bahu jalan jalur berlawanan,” terang Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Jumat (14/8/2026).
Pada detik yang sama, kemalangan tak bisa dihindari. Korban ADZ, bocah mungil berusia 8 tahun, tengah berjalan kaki menyusuri bahu jalan sisi selatan. Jarak yang sudah terlalu rapat membikin IM tak punya ruang memutar setir maupun menginjak pedal rem secara optimal.

KECELAKAAN: Inilah beberapa barang bukti yang disita polisi, terkait kasus kecelakaan maut yang menyebabkan bocah 8 tahun tewas di lokasi kejadian. (Foto: Humas Resma)
“Pikap kemudian menabrak pejalan kaki. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan luka-luka lainnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Chelvin memprihatinkan.
Jasad korban segera dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk menjalani perawatan medis serta visum et repertum.
Penyidik Satlantas Polres Malang, membedah rekam jejak perjalanan kendaraan angkutan barang tersebut, sebelum menghantam korban. Pikap itu meluncur dari Semarang menuju Bululawang, Kabupaten Malang.
IM diketahui memegang kemudi dari Semarang hingga keluar di Exit Tol Tingkir, Salatiga, sebelum menyusuri jalur arteri hingga Nganjuk.
Di Nganjuk, rombongan sempat menepi untuk melepas lelah sekitar 1 hingga 1,5 jam. Estafet kemudi kemudian diserahkan kepada sang kernet, ENH, untuk melintasi rute Nganjuk menuju Kota Blitar.
Petaka berawal saat tiba di Kota Blitar, IM kembali mengambil alih posisi sopir utama hingga akhirnya kesadarannya hilang diterpa microsleep di area Kromengan.
Pihak kepolisian bergerak cepat melengkapi berkas perkara, dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak keluarga korban, warga di lokasi, hingga kernet kendaraan. Satu kilas flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi turut disita bersama barang bukti mobil, STNK, buku uji berkala, dan SIM A milik IM.
Berdasarkan bukti matang dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Chelvin.
Menutup keterangannya, AKP Chelvin mewanti-wanti seluruh pengguna jalan agar tidak sekali-kali meremehkan sinyal kelelahan tubuh saat berkendara.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kalau sudah merasa lelah atau mengantuk, jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Kasatlantas tegas. (HmsResma/Ra Indrata)




