MALANG POST – Rencana pembukaan jalan tembus, yang menghubungkan kawasan Perumahan Griyashanta menuju Jalan Candi Panggung ,kembali memicu sengketa panas antara Pemerintah Kota Malang dan warga setempat. Di satu sisi, langkah ini diklaim sebagai ‘obat mujarab’ untuk mengurai kemacetan kronis, namun di sisi lain berujung pada gugatan hukum yang kini menggelinding ke ranah pengadilan.
Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat, sejak 2023 tingkat kejenuhan (v/c ratio) Jalan Candi Panggung telah menembus angka 0,9—masuk kategori Level E (sangat buruk/macet parah).
Payung hukum penataan, hasil uji coba lalu lintas, hingga kritik tajam dari pakar transportasi dibedah tuntas dalam talk show Idjen Talk di Radio City Guide 911 FM pada Kamis (6/8/2026) hari ini.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan pembukaan jalan tembus memiliki landasan hukum yang kokoh. Merujuk UU No. 22/2009 tentang LLAJ, PM 96/2015, Perda No. 6/2022 tentang RTRW, hingga Perda No. 2/2012 tentang Ketertiban Umum, Pemkot berhak memanfaatkan prasarana dan fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan demi kepentingan publik.
”Hasil uji coba pembukaan selama 10 hari membuktikan ada penurunan kepadatan arus, walau belum signifikan. Secara aturan, siapapun dilarang menutup jalan atau memasang portal tanpa izin pejabat berwenang. Pemerintah berprinsip semata-mata untuk kebaikan warga luas,” ujar Widjaja.
Warning Pakar: Jangan Cuma Pindahkan Titik Kemacetan
Langkah Pemkot Malang tersebut, dikritik tajam oleh Pakar Transportasi Universitas Widyagama Malang, Prof. Aji Suraji. Ia mengingatkan, Jalan Griyashanta berstatus sebagai jalan lingkungan, sehingga pembukaannya tidak boleh didasari pertimbangan spontan atau segmental semata.
”Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan efek domino. Membuka jalan tembusan tanpa memperlebar Jalan Candi Panggung sisi selatan, hanya akan memindahkan titik penumpukan kendaraan. Sebab, mulut keluar jalan tembus tersebut sangat sempit. Pemkot wajib menyiapkan anggaran pelebaran jalan dan menyusun masterplan jaringan jalan yang komprehensif,” imbau Prof. Aji.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief, menekankan pentingnya menghormati proses hukum banding, yang sedang berjalan di pengadilan, sembari tetap mengedepankan dialog dengan warga yang menolak.
”Pemda memang wajib hadir menyediakan konektivitas jaringan jalan sesuai RTRW untuk memecah kemacetan. Namun, komunikasi yang humanis harus terus dibangun agar kepentingan publik tercapai tanpa mengabaikan aspirasi warga,” pungkas Dito.
Mengurai benang kusut kemacetan Kota Malang, membutuhkan pemikiran matang, bukan sekadar solusi instan yang mengorbankan kenyamanan warga permukiman. Pemkot dituntut bijak menyelaraskan antara aturan hukum, tata ruang, dan dampak teknis di lapangan. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




