DI BALAI KOTA: Plh Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (5/08/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, Pemkot Malang melalui DPUPRPKP bergerak cepat memanggil BPN dan pihak terkait pada Jumat (7/8/2026) mendatang, untuk mengurai sengketa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang bersertifikat hak milik (SHM) di Perumahan Piranha Residence, Tunjungsekar, Lowokwaru.
Urusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Malang kembali memicu ganjalan. Kali ini lokasinya di Perumahan Piranha Residence, Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Lahan yang seharusnya jadi fasilitas umum Pemkot, justru mendadak terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
Ekor masalah ini bahkan sempat merembet ke ranah hukum. Beredar kabar Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, bakal dilaporkan ke polisi oleh pemilik SHM, dengan tuduhan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Sejumlah warga bersama kuasa hukumnya bahkan dikabarkan sudah mendatangi Polresta Malang Kota.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat merespons isu ini dengan tenang namun tegas.
“Informasi dari media massa akan ada pelaporan kepada Mas Wawali ke kepolisian. Dianggap memasuki pekarangan orang tanpa izin. Kami sendiri masih belum mendapatkan laporan resminya terkait hal itu,” ujar Wahyu Hidayat, Rabu (5/8/2026).
Wahyu tak mau gegabah. Langkah pertama yang diambil adalah mengumpulkan semua pihak terkait untuk duduk bersama.
“Melalui DPUPRPKP, kami akan memanggil pihak-pihak terkait, sekaligus melakukan verifikasi menyangkut hal tersebut,” tegas Wahyu.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Plh Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto. Pemanggilan resmi diagendakan pada Jumat (7/8/2026). Pihak BPN Kota Malang, pemilik SHM, hingga perwakilan warga perumahan bakal didudukkan dalam satu meja.
“Kami sementara ini belum bisa memberikan kepastian atau keyakinan terkait hal itu, sebelum mendapatkan data resmi sekaligus klarifikasi. Bagaimana prosesnya SHM itu bisa terbit, karena mesti diklarifikasi semuanya,” tandas Dandung.
Dandung mengungkapkan, Pemkot Malang kini memprioritaskan penuntasan PSU dari pengembang yang masih aktif. Untuk pengembang yang sudah kabur atau membandel, pencarian jejaknya tetap berjalan. Jangan sampai penanganan PSU berlarut-larut, hanya karena mengejar pengembang yang hilang arah, sementara yang ada di depan mata justru terabaikan.
Agar masalah tak berulang, Pemkot memberlakukan aturan main baru: pengembang wajib menyelesaikan 30 persen urusan administratif PSU sebelum Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa terbit.
Tahun ini, Pemkot membidik target penyelesaian 30 lokasi PSU. Maklum, jumlah PSU perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah daerah masih mencapai ratusan. Kendala utamanya seragam: pengembang melarikan diri atau kondisi fisik PSU di lapangan berbeda dari dokumen perencanaan.
“Kami mengenai penanganan sekaligus penyelesaian PSU, jangan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Pasalnya, jangan sampai terjadi SHM milik warga kita tuduh menjadi PSU. Hal semacam ini harus dihindari, sehingga semuanya kita klarifikasi bersama. Utamanya penjelasan dari BPN setempat,” beber Dandung.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kota Malang belum memberikan keterangan atau informasi terbaru terkait dasar penerbitan SHM di atas lahan yang disinyalir sebagai PSU tersebut. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




