Bupati Malang, HM Sanusi. (Foto: Prokopim Sekda Kab Malang)
MALANG POST – Bupati Malang H. M. Sanusi memimpin rapat evaluasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan pelayanan publik bersama Wakil Bupati Lathifah Shohib, Sekda Budiar Anwar, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di Ruang Rapat Anusapati, Jalan Merdeka Timur Nomor 3, kemarin pagi, untuk membongkar tumpukan masalah aset daerah hingga urusan bansos.
Rapat di Ruang Anusapati itu riuh tapi serius. Senin pagi (3/8), Bupati Malang H. M. Sanusi mengumpulkan seluruh anak buahnya. Ada Wakil Bupati Lathifah Shohib, Sekda Budiar Anwar, sampai para kepala dinas. Agenda utamanya satu: evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dan kualitas pelayanan publik.
Sanusi mengawali arahan dengan nada manis. Manajemen ASN Pemkab Malang dapat nilai hampir sempurna: 99,4. Tinggi sekali. Pengelolaan SDM dianggap berhasil. Tapi senyum itu tak bertahan lama. Begitu masuk urusan Barang Milik Daerah (BMD) dan pelayanan publik, nada bicaranya berubah.
Masalah paling mengganjal ada di tanah. Pemkab Malang punya 3.377 bidang tanah. Aset sebanyak itu baru 1.224 bidang yang pegang sertifikat resmi. Alias baru 36,24 persen. Sisanya—2.153 bidang atau 63,76 persen—masih menggantung. Sanusi tahu persis penyakitnya: status tanah masih simpang siur sebagai Tanah Kas Desa (TKD), ditambah ada pencatatan aset yang ganda.
Melihat kelambatan ini, Sanusi tak mau dengar alasan lagi. Langkah cepat diambil.
“Saya minta segera dibentuk Satgas Sertifikasi Aset yang melibatkan Satpol PP dan instansi terkait agar proses percepatan sertifikasi dapat segera dituntaskan,” tegas Sanusi.
Bukan cuma urusan tanah Pemkab. Pengembang perumahan nakal juga kena semprot. Banyak pengembang yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemkab.

SERIUS: Bupati dan Wakil Bupati Malang, saat memimpin rapat evaluasi capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan pelayanan publik. (Foto: Prokopim Sekda Kab Malang)
Sanusi langsung perintahkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Inspektorat untuk gandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Pengembang yang membandel akan dikirim surat peringatan. Kalau masih bergeming, jalur hukum menanti.
Urusan uang rakyat juga diperketat. Soal bantuan sosial (bansos), Sanusi mewanti-wanti agar verifikasi penerima disisir ulang. Jangan sampai orang luar daerah menikmati bansos Malang, lalu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penerima harus berdomisili sah di Kabupaten Malang.
Soal kelembagaan pun sama tegasnya. Bagian Hukum dilarang obral Surat Keputusan (SK) untuk organisasi kemasyarakatan atau keagamaan yang tak jelas legalitasnya. Pengurusnya harus beres, dasar hukumnya wajib terang.
“Kita adalah lembaga negara. Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas karena setiap keputusan mengandung konsekuensi hukum,” kata Sanusi.
Di luar masalah aset dan hukum, ada kabar gembira. Pelayanan publik Kabupaten Malang berhasil tembus 10 besar terbaik di Jawa Timur. Tapi Sanusi belum puas. DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, dan Dinas Pendidikan dipatok target baru: harus masuk 5 besar Jawa Timur.
Caranya? Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tiap kecamatan harus dikebut. Forum Komunikasi Publik juga wajib dibentuk agar suara warga terdengar langsung.
Di penghujung rapat, Sanusi bersama Lathifah Shohib dan Budiar memberikan apresiasi khusus kepada Kecamatan Kalipare. Kecamatan ini berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu.
Sebuah contoh manis sinergi antara kecamatan, desa, dan warga dalam menjaga pendapatan daerah di tengah tumpukan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. (PKP/Ra Indrata)




