Ketua Bidang Hukum PWI, Anrico, saat memberikan keterangan pers, usai mencabut laporan polisi. (Foto: Rafi Adhi/Disway)
MALANG POST – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, pada Senin malam usai kedua belah pihak sepakat berdamai secara restorative justice, melalui mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.
Ketegangan hukum antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya luluh. Babak baru konflik itu berakhir manis di meja perundingan.
PWI secara resmi mencabut laporan polisinya terhadap Hotman Paris pada Senin malam. Langkah ini diambil usai kedua belah pihak sepakat memilih jalan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Bidang Hukum PWI, Anrico, mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut. Keputusan besar ini merupakan tindak lanjut langsung dari pertemuan tatap muka antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dengan Hotman Paris di Jakarta pada Senin pagi.
“Setelah Ketua Umum kami, Bapak Akhmad Munir, melakukan pertemuan yang dimediasi Pak Dasco dengan Bapak Hotman Paris Hutapea, maka malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan,” ujar Anrico kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Dengan ditariknya berkas laporan tersebut, PWI menegaskan perselisihan hukum yang sempat menyita perhatian publik ini dinyatakan rampung secara kekeluargaan.
“PWI telah melakukan perdamaian. Dengan demikian persoalan mengenai pelaporan ini bagi kami telah selesai,” tegasnya.
Alasan mendasar PWI bersedia membuka pintu maaf tak lepas dari iktikad luhur sang pengacara. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Hotman Paris secara ksatria menyampaikan permintaan maaf langsung kepada jajaran pimpinan PWI.
Ketua Umum PWI Akhmad Munir menilai ketulusan terpancar jelas dari gestur dan permintaan maaf Hotman. Organisasi konstituen Dewan Pers ini pun sepakat mengedepankan pendekatan restorative justice.
“Sudah ada permintaan maaf yang disampaikan langsung. Kami menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme, yaitu melalui restorative justice dan mediasi,” terang Anrico.
Peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai jembatan perdamaian diakui menjadi kunci pelebur ketegangan. Kehadiran figur legislator tersebut dinilai membawa ketenangan hingga kedua pihak menemukan titik temu.
“Pak Dasco menjadi tokoh yang memediasi. Kalau masih bisa mengambil jalan perdamaian, sudah ada permintaan maaf, saling memahami persoalan, dan diyakini tidak akan terulang kembali, saya pikir itu langkah yang sangat baik,” tuturnya.
Mengenai kelanjutan prosedur di kepolisian, PWI menyerahkan sepenuhnya kepada koridor hukum yang berlaku. Mengingat perkara ini berbasis delik aduan, pencabutan laporan otomatis menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum.
“Proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik. Karena ini delik aduan, ketika pelapor mencabut laporannya setelah terjadi perdamaian, selanjutnya penyidik yang menentukan mekanismenya,” pungkas Anrico. (Ra Indrata)




