MALANG POST – Perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya resmi berakhir damai di Polres Batu, Sabtu (25/7/2026). Kesepakatan kekeluargaan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian dan pencabutan laporan polisi oleh korban, Ronny Christian.
Drama hukum kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Kelurahan Dadaprejo akhirnya menemui titik akhir. Perkara yang sempat menyeret nama oknum Wakil Ketua KONI Kota Batu, SA, bersama dua rekannya itu resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani pada Sabtu (25/7/2026). Seiring tercapainya perdamaian, korban Ronny Christian secara resmi mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Batu. Dengan demikian, perkara yang sempat bergulir di meja penyidik tersebut dipastikan tidak lagi berlanjut ke tahap penuntutan.
Kuasa Hukum Ronny Christian, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan bahwa perdamaian berawal dari inisiatif pihak SA yang menyampaikan permohonan maaf secara tulus atas insiden yang terjadi. Menurutnya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tanpa menyisakan perselisihan di kemudian hari.
“Hari ini, atas inisiatif Pak SA beserta kuasa hukumnya, disampaikan permohonan maaf. Intinya, sebagai manusia kita saling memaafkan. Ke depan kami berharap tali silaturahmi antara Pak SA dan Mas Ronny tetap terjaga,” ujarnya.
Setelah kesepakatan damai dicapai, lanjut Teguh, berkas surat perdamaian langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Batu sebagai bagian dari proses administrasi pendorong pencabutan laporan (restorative justice).
“Yang terpenting, setelah perdamaian ini tidak ada lagi dendam. Persoalan kami nyatakan selesai di sini. Surat perdamaian yang sudah ditandatangani diserahkan ke Polres Batu,” tegasnya.

JALAN DAMAI: Dugaan kasus pengeroyokan di gedung serbaguna Kelurahan Dadaprejo berakhir damai, seiring korban dan terlapor saling memaafkan. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum SA, Suwito, menyatakan bahwa kesepakatan damai ini berlaku untuk seluruh pihak yang sebelumnya dilaporkan, yakni SA, HA, dan ADS alias M.
“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian antara Pak SA beserta rekan-rekan dan pihak korban, perkara ini resmi dinyatakan selesai secara damai,” katanya.
Sementara itu, SA juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Ronny Christian. Ia mengaku menyesali peristiwa yang terjadi di GOR Serbaguna Kelurahan Dadaprejo pada 2 Juni lalu.
“Dengan ditandatanganinya surat perdamaian ini, berakhir pula apa yang telah terjadi sebelumnya. Saya bersama rekan-rekan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Kami menyadari sebagai manusia tidak lepas dari salah dan khilaf,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ronny Christian yang telah membukakan pintu maaf. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Mas Ronny yang telah memaafkan, serta kepada tim kuasa hukum kedua belah pihak yang telah mengupayakan perdamaian ini. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ronny Christian menegaskan bahwa dirinya tidak lagi mempermasalahkan perkara tersebut. Dalam surat pernyataan resmi, Ronny mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Juni 2026.
Dengan pencabutan tersebut, Ronny menyatakan melepaskan haknya untuk menuntut secara hukum terhadap para terlapor, yaitu SA, HA, dan ADS alias M.
“Laporan kami cabut karena pelapor dan para terlapor telah menempuh upaya hukum melalui kesepakatan perdamaian. Kami menganggap perkara ini sudah tuntas dan berharap para terlapor tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Ronny.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo pada 2 Juni lalu. Penyidik Polres Batu bahkan telah memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




