KE WAKIL RAKYAT: Warga bersama DPRD dan DPUPRPKP Kota Malang. foto bersama usai hearing di ruang rapat internal DPRD lantai tiga. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – DPRD Kota Malang menggelar audiensi bersama warga dari empat perumahan, pada Rabu (22/7/2026), guna menindaklanjuti keluhan terkait pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta alih fungsi lahan fasilitas umum menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Janji manis pengembang saat memasarkan rumah, kerap menguap begitu bangunan berdiri. Yang tersisa hanya kebingungan warga.
Rabu (22/7/2026), ruang rapat DPRD Kota Malang dipenuhi riuh keluhan warga dari empat perumahan sekaligus. Perumahan Puri Nirwana Gajayana, The City Inside, Piranha Residence, dan De Cluster Nirwana Pandanwangi, menuntut keadilan yang sama: kejelasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Aturannya jelas. Sebanyak 30 persen dari total area perumahan, harus dialokasikan pengembang untuk fasilitas umum dan diserahkan ke Pemerintah Kota Malang. Tapi praktiknya? Nihil.
“Hingga saat ini, informasi dari warga, pengembang belum menyerahkan PSU ke Pemkot. Ini sangat merugikan. Ketika ada kerusakan atau butuh perbaikan, APBD tidak bisa menyentuh lokasi karena status lahannya belum diserahkan,” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi.
Masalah tidak berhenti pada kealpaan penyerahan lahan semata. Di Perumahan Piranha Residence, kasusnya makin ganjil. Lahan fasum diduga diserobot oknum dan tiba-tiba terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) yang kini berdiri sebuah musala di atasnya.
Dito pun mendesak DPUPRPKP dan Dinas Perizinan (PTSP) Kota Malang bergerak cepat mencabut legalitas lahan bermasalah itu. “SHM berdiri di atas fasum itu menyalahi aturan. Kami minta Pemkot segera membatalkan sertipikat tersebut,” ujarnya.

NGLURUG: Warga dari empat perumahan di Kota Malang, wadul ke DPRD. Mengeluhkan PSU perumahan yang belum diserahkan ke Pemkot Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Sikap pengembang yang “kucing-kucingan”—mulai dari alasan bangkrut hingga menghilang tanpa jejak—bukan lagi rahasia umum. DPRD berjanji bakal segera memanggil para pengembang nakal ini usai audiensi.
Dampak abai ini paling nyata dirasakan warga Puri Nirwana Gajayana. Saban musim hujan, pemukiman mereka langganan banjir. Pujianto, salah satu warga, tak mampu menyembunyikan rasa frustrasinya. Pengembangnya ada, tapi memilih menghindar dan membiarkan warga tenggelam dalam masalah.
“Kami seperti sengaja diabaikan. Pengembang malah memberi ruang ke pengembang perumahan tetangga, sementara kami tidak pernah diajak duduk bersama mencari solusi banjir,” keluh Pujianto.
Melihat derita warga yang terus berulang, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mendorong langkah konkret. Legislatif menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Investasi yang bakal memperketat syarat PSU sejak pintu awal perizinan.
“Perda ini akan kita wujudkan agar perizinan perumahan di Kota Malang lebih selektif. Investor tidak bisa lagi semaunya sendiri menyepelekan PSU,” kata Danny.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, tak menampik besarnya angka tunggakan PSU di wilayahnya. Diperkirakan ada lebih dari 600 PSU perumahan di Kota Malang yang belum diserahkan pengembang ke Pemkot.
Untuk memurai benang kusut di empat perumahan tersebut, Pemkot berjanji melakukan verifikasi lapangan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum.
“Kami akan cek site plan resminya untuk memastikan mana yang hak warga dan mana kewajiban pengembang yang belum tuntas,” pungkas Dandung.
Rakyat membeli rumah untuk hidup tenang, bukan untuk memikul beban akibat pengembang yang main lepas tangan. Pemkot dan DPRD kini diuji: berani menindak tegas atau membiarkan 600 PSU lainnya terus menumpuk jadi persoalan. (Iwan Kaconk / Ra Indrata)




