ANCAM: Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono ultimatum pemilik warung karaoke di selatan GOR Ken Arok, untuk secepatnya bongkar mandiri, sebelum dibongkar paksa oleh tim gabung. (Foto : Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang mengultimatum pemilik belasan warung karaoke liar di sebelah selatan GOR Ken Arok, Kedungkandang, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan pembongkaran paksa digelar pada akhir Agustus 2026 demi mengembalikan fungsi kawasan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Ketegasan Pemerintah Kota Malang sedang diuji di Kedungkandang. Belasan warung karaoke liar di sebelah selatan GOR Ken Arok diberi batas waktu. Pilihannya cuma dua: bongkar sendiri secara mandiri, atau diratakan dengan alat berat.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kota Malang sudah sepakat. Kawasan itu harus disterilkan. Fungsi aslinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) wajib dikembalikan.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond M. Hatigoran, tidak mau berbelit-belit. Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga sudah dilayangkan ke para pemilik warung sejak beberapa pekan lalu. Sosialisasi pun sudah kenyang dilakukan. Kini, berkas penertiban resmi diserahkan ke meja Satpol PP.
”Jika mereka tidak segera bongkar mandiri, ya ditertibkan dan dibongkar paksa. Kami sudah kirim surat resmi ke Satpol PP, jadwal penertiban ada di sana,” tegas Raymond saat ditemui Malang Post, Selasa (21/7/2026).
Peringatan Raymond tidak main-main. Jika eksekusi bongkar paksa sampai turun ke lapangan bersama tim gabungan, para pemilik warung bakal gigit jari. Material bangunan seperti kayu, seng, atau triplek yang tersisa dipastikan hangus. Tidak boleh diambil lagi.

LINGKUNGAN: Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond M Hatigoran. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Sebab, pemerintah merasa sudah memberi tenggat waktu yang sangat longgar bagi pedagang untuk menyelamatkan aset mereka sendiri.
Antisipasi gesekan di lapangan juga sudah disiapkan. Pemkot Malang sadar betul potensi perlawanan beraroma premanisme. Karena itu, DLH dan Satpol PP akan mengandeng TNI dan Polri untuk mengawal jalannya eksekusi keamanan.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membeberkan peta jalannya eksekusi. Pihaknya kini sedang melakukan penelaahan berkas. Langkah prosedural tetap dijalankan agar tidak ada celah hukum yang bisa digugat.
Awal Agustus 2026 mendatang, Satpol PP akan mulai melayangkan surat peringatan internal secara maraton dari SP 1 hingga SP 3. Tiap tahap diberi jeda waktu seminggu.
Jika tiga kali peringatan itu tetap diabaikan dan pemilik warung masih membandel, tim gabungan Satpol PP, DLH, serta TNI-Polri akan langsung merangsek masuk melakukan pembongkaran paksa.
Batas akhirnya sudah dipatok mati: akhir Agustus 2026.
”Akhir Agustus 2026 kawasan RTH selatan GOR Ken Arok tersebut sudah harus bersih dari aktivitas warung karaoke. Dikembalikan fungsinya sebagai RTH,” tandas Heru.
Heru tidak menampik adanya dinamika di lapangan. Ada koordinasi hingga permintaan batas waktu dari perwakilan warga, termasuk yang disampaikan Agus Sukamto. Alasan klasik yang diusung biasanya sama: para pemilik usaha butuh waktu untuk mencari tempat kontrakan pengganti.
Satpol PP masih menggunakan pendekatan manusiawi dengan memberi sedikit ruang toleransi selama bulan Agustus. Namun, toleransi ada batasnya. Kompromi tidak boleh mengalahkan aturan.
”Kalau tidak mau dibongkar paksa, silakan bersihkan secara mandiri. Toleransi manusiawi ada selama Agustus, tapi akhir Agustus 2026 lokasi sudah harus steril dari bangunan usaha,” tegas Heru.
Sikap Pemkot Malang sudah bulat. Sabuk hijau di kawasan Ken Arok tidak boleh berubah fungsi menjadi ajang remang-remang warung karaoke. Pilih bongkar manis, atau diangkut paksa. (Iwan Kaconk / Ra Indrata)




