MALANG POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, akhirnya resmi memberikan lampu hijau bagi pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkot Batu terbaru. Kendati demikian, usulan pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), terpaksa ditunda akibat rasio beban belanja pegawai Kota Batu yang saat ini masih menyentuh angka 36%, melebihi ambang batas maksimal 30% dari total APBD yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
DPRD Kota Batu akhirnya memberi lampu hijau untuk pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam rangkaian penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkot Batu. Namun, rencana membentuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dipastikan masih harus tertunda lantaran beban belanja pegawai Kota Batu dinilai masih terlalu tinggi.
Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menjelaskan bahwa dari sejumlah usulan perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang diajukan eksekutif, hanya pembentukan DPMD yang disepakati oleh legislatif. Dinas baru ini dinilai mendesak demi memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang kini regulasinya semakin kompleks.
“Untuk dinas baru yang disetujui hanya DPMD. Embrionya berasal dari pecahan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yakni dari bidang pemberdayaan masyarakat, bidang aparatur desa, serta bidang perencanaan dan keuangan desa,” ujar Khamim, Minggu (19/7/2026).
Menurut Khamim, keberadaan DPMD sangat dibutuhkan karena beban urusan pemerintahan desa dan kelurahan di Kota Batu terus bertambah seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan publik. Melalui pembentukan dinas yang lebih terfokus, pembinaan administrasi pemerintahan desa diharapkan bisa berjalan jauh lebih optimal.

APEL PAGI: ASN Pemkot Batu saat mengikuti Apel pagi, DPRD menyetujui lahirnya DPMD, sedangkan Dispora belum disetujui karena beban pegawai. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Seiring pembentukan DPMD tersebut, sejumlah kewenangan urusan yang selama ini melekat di bawah DP3AP2KB otomatis akan mengalami pergeseran. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana direncanakan dialihkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu. Sementara itu, urusan perempuan dan perlindungan anak ke depan akan diintegrasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu.
Khamim menilai langkah perombakan SOTK ini bukan sekadar memecah urusan birokrasi, melainkan bagian dari reformasi birokrasi untuk memperjelas fokus kerja masing-masing OPD agar pelayanan publik menjadi lebih efektif, cepat, dan tepat sasaran.
Di sisi lain, usulan pembentukan Dispora belum mendapat restu dari DPRD. Alasannya, pembentukan dinas baru hampir pasti menambah gemuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) struktural yang otomatis berdampak langsung pada kenaikan pos belanja pegawai.
Padahal, pemerintah pusat melalui regulasi fiskal telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total APBD. Sementara itu, rasio anggaran Kota Batu saat ini terpantau masih berada di kisaran angka 36%.
“Belum disetujuinya pembentukan Dispora ini karena pemerintah pusat secara tegas menginstruksikan maksimal beban belanja pegawai sebesar 30% dari APBD. Sementara Kota Batu saat ini posisinya masih sekitar 36%,” jelasnya.
Dengan kondisi keuangan daerah tersebut, pembentukan Dispora dinilai belum realistis untuk direalisasikan dalam waktu dekat. DPRD menilai prioritas utama Pemkot Batu saat ini adalah melakukan efisiensi internal guna menekan rasio belanja pegawai hingga sesuai dengan ketentuan nasional.

Khamim menegaskan, perubahan SOTK yang tengah digodok ini bukan semata-mata soal menambah instansi baru. Lebih dari itu, penataan ini bertujuan menyeimbangkan beban kerja antardinas, meningkatkan efektivitas birokrasi, sekaligus mempercepat realisasi program prioritas dari Wali Kota Malang.
“Alasan utama perubahan SOTK karena ada ketimpangan beban kerja yang tidak sebanding antardinas. Hal ini harus diratakan agar langkah pemerintah lebih efektif dalam mempercepat visi dan misi Wali Kota, dan yang pasti untuk efisiensi anggaran,” katanya.
DPRD Kota Batu juga mengingatkan agar setiap kepala OPD mengedepankan kolaborasi dan komunikasi dalam menjalankan pembangunan. Sebab, keberhasilan program strategis daerah tidak bisa hanya mengandalkan kerja tunggal satu dinas saja.
Ia menancontohkan pengembangan sektor desa wisata yang selama ini kerap dilekatkan mutlak pada Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu. Padahal, keberhasilan program unggulan tersebut sangat bergantung pada interkoneksi dukungan OPD lain.
Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk urusan infrastruktur jalan akses, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk penataan lingkungan pemukiman wisata, hingga Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) dalam penguatan kapasitas pelaku UMKM warga lokal.
“Jangan sampai ada ego sektoral di lingkungan Pemkot. Pengelolaan desa wisata misalnya, tidak hanya menjadi tugas Disparta saja. Harus ada keterlibatan aktif dari OPD lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing agar hasilnya lebih maksimal bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




