GRAFIS ilustrasi kejadian dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
MALANG POST – Polres Malang mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan, yang ditinggal pemiliknya di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang. Terduga pelaku berinisial FM (23) diamankan polisi, setelah sebelumnya dikerumuni warga di Kecamatan Gondanglegi, Rabu (15/7/2026) malam.
Dugaan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bululawang akhirnya terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria yang sempat menjadi sasaran amuk massa di Kecamatan Gondanglegi.
Terduga pelaku berinisial FM (23), warga Kecamatan Bululawang, kini menjalani proses hukum setelah diduga membobol rumah kosong milik GF (32) di Desa Krebetsenggrong.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang dikerumuni warga di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pria tersebut untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
“Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi sasaran amuk massa. Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Bululawang,” ujar Budiono, Kamis (16/7/2026).
Akibat insiden tersebut, FM mengalami luka robek di bagian kepala. Polisi kemudian mengevakuasinya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, FM diduga melakukan pencurian di rumah kontrakan korban pada Jumat (10/7/2026). Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong dan terkunci karena pemiliknya pulang ke Surabaya.
Setelah kembali, korban mendapati sejumlah barang miliknya hilang. Barang yang diduga dicuri antara lain satu set perangkat pengereman sepeda motor Yamaha N-Max, sepasang spion, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, setrika listrik, blender, serta celengan berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat ditinggal pemiliknya. Sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian turut berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Budiono.
Saat ini penyidik Polsek Bululawang masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan FM dalam tindak pidana lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri apabila menemukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kejahatan agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, FM diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan yang berlaku. (HmsResma/Ra Indrata)




