MALANG POST – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) bersama Polres Malang resmi memperketat pengawasan di pintu masuk tidak resmi (jalur tikus) kawasan Gunung Semeru, khususnya di wilayah Kecamatan Ampelgading dan Poncokusumo. Langkah preventif yang disepakati dalam forum koordinasi pada Selasa (14/7/2026) ini diambil menyusul rentetan insiden kritis pendaki ilegal sepanjang Juni 2026, sekaligus sebagai respons atas peringatan PVMBG mengenai dinamisnya aktivitas vulkanik Semeru yang membahayakan keselamatan jiwa.
Aktivitas pendakian ilegal di kawasan Gunung Semeru kini menjadi perhatian serius. Merespons rentetan insiden fatal yang menimpa para pendaki tak resmi sepanjang Juni 2026, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk memperketat barikade pengawasan.
Fokus utama pengetatan ini diarahkan pada dua pintu masuk tidak resmi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum pendaki, yakni wilayah Ampelgading dan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Langkah preventif ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan berkala, jalur-jalur tikus tersebut telah memicu situasi darurat yang membahayakan keselamatan jiwa akibat minimnya fasilitas keamanan dan mitigasi bencana. Diketahui, sepanjang bulan Juni 2026 saja, tim penyelamat harus berjibaku dengan dua kejadian kritis akibat kelalaian pendaki yang nekat menerobos jalur terlarang.
Pada tragedi 5 Juni 2026, seorang pendaki dilaporkan hilang arah dan terjebak di kawasan lembah curam. Sementara itu, pada insiden 16 Juni 2026, korban ditemukan mengalami cedera fisik parah, kondisi dehidrasi, serta kehabisan bahan logistik.

Proses evakuasi di kedua titik tersebut menghadapi kendala besar. Karakteristik medan Gunung Semeru yang memiliki vegetasi hutan sangat rapat serta jurang-jurang dalam membuat waktu respons tim SAR menjadi terhambat. Atas dasar risiko tinggi inilah, BB TNBTS bersama pihak terkait sepakat bahwa penutupan akses fisik di titik-titik rawan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Dalam forum koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Selasa (14/7/2026), Kepala Bidang Teknis Konservasi BB TNBTS, Sulistyo Widodo, menyatakan bahwa pemberantasan pendakian ilegal memerlukan kerja kolektif yang masif.
”Praktik pendakian ilegal masih terus membandel, khususnya yang memotong lewat Ampelgading dan Poncokusumo. Kami merangkul seluruh elemen strategis untuk merumuskan formula pencegahan yang efektif dan permanen,” tegas Sulistyo.
Rencana aksi yang disepakati dalam pertemuan tersebut meliputi tiga pilar utama:
Edukasi Publik secara Masif: Memperluas jangkauan sosialisasi mengenai bahaya mendaki tanpa izin resmi.
Penguatan Infrastruktur Informasi: Pemasangan papan larangan keras dan peringatan bahaya di perbatasan desa-desa penyangga.
Patroli Gabungan Berkala: Menyisir area hutan yang disinyalir menjadi titik keberangkatan gelap para pendaki.
Dari sisi hukum, Kanit Tipidter Polres Malang, Ipda Andriono, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan-segan menerapkan sanksi pidana tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar batas kawasan konservasi secara ilegal.
Di sisi lain, ancaman nyata juga datang dari faktor alam. Liswanto, perwakilan dari Balai Gunungapi PVMBG, mengingatkan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Semeru saat ini sangat dinamis dan menyimpan potensi bahaya seketika. Pendaki yang masuk secara ilegal dipastikan berada dalam blind spot (titik buta) informasi karena mereka tidak terhubung dengan sistem early warning system (peringatan dini) resmi yang dikelola petugas.
Sebagai penutup, Sulistyo Widodo berharap momentum koordinasi lintas sektor ini menjadi titik balik bagi hilangnya tren pendakian ilegal di Semeru. Perlindungan terhadap kawasan konservasi serta keselamatan nyawa manusia bukan sekadar beban kerja TNBTS, melainkan tanggung jawab moral yang harus dipikul bersama oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat di desa-desa penyangga. (M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)




